Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan nilai tambah kepada jemaah haji dengan menyalurkan distribusi nilai manfaat tahap pertama tahun 2025 kepada total 5.4 juta jemaah reguler dan khusus.  

Total nilai manfaat yang didistribusikan mencapai lebih dari Rp2,1 triliun, terdiri atas: Rp1,9 triliun untuk jemaah haji reguler dengan rata-rata nilai manfaat per jemaah senilai Rp366,2 ribu dan USD9,2 juta untuk jemaah haji khusus dengan rata-rata nilai manfaat per jemaah senilai USD72,0 

Baca Juga: BPKH Sabet WTP ke-7

Distribusi ini merupakan bagian dari prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diusung oleh BPKH dalam pengelolaan dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa nilai manfaat ini adalah bentuk konkret dari optimalisasi pengelolaan dana haji yang aman dan produktif.

“Kami terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan, tidak hanya dalam bentuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tetapi juga dalam bentuk nilai manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh jemaah,” ujar Fadlul.

Sementara Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengungkapkan bahwa penyaluran nilai manfaat ini juga menjadi bukti bahwa prinsip syariah dan pengelolaan keuangan yang prudent tetap menjadi landasan utama BPKH.

“Kami pastikan bahwa nilai manfaat ini dibagikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta dapat diakses jemaah melalui kanal digital seperti aplikasi BPKH Apps,” jelas Amri.

Baca Juga: BPKH Limited Catat Laba Bersih 3,6 Juta Riyal Saudi dan ROE Mendekati 10% dalam RUPS Tahunan 2024

BPKH mengajak jemaah untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal yang disediakan dan memastikan data mereka telah terverifikasi dalam sistem.