Sertifikat halal menjadi salah satu unsur penting bagi para pelaku usaha, sertifikat menjadi salah satu hal yang tak bisa diabaikan para pelaku usaha, sebab hal itu menjadi jaminan kepada konsumen, khususnya umat Muslim, bahwa suatu produk atau layanan telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh syariat Islam. 

Sejauh ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat setidaknya sebanyak 9,4 juta produk di Indonesia telah mengantongi sertifikat halal. Kendati tergolong banyak, namun tidak sedikit pula produk yang sampai sekarang belum melakukan sertifikasi halal karena berbagai alasan, salah satunya karena biaya. 

Baca Juga: UMKM Binaan PERURI Unjuk Gigi di Panggung Internasional Mega Halal Bangkok 2025

“Saat ini sebanyak 9,4 juta produk sudah bersertifikat halal, namun masih banyak yang belum terjangkau akibat biaya tinggi, seperti di Manokwari, Papua, dan beberapa daerah lain,” Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dilansir Rabu (19/8/2025).

BPJPH sadar betul dengan kondisi yang dialami para pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal, untuk itu lembaga tersebut terus berupaya agar mereka sebisa mungkin mendapatkan sertifikat halal, salah satu cara yang dilakukan adalah jemput bola melakukan sertifikasi tanpa embel-embel biaya tambahan. 

“Pelaku UMKM bisa mengundang Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) agar produk yang dijual bisa segera memperoleh label halal,” jelas Haikal.

Sertifikasi Gratis untuk Produk Makanan Lokal

BPJPH telah membuat berbagai gebrakan untuk mengerek jumlah sertifikat halal, salah satu cara yang tengah dicoba sekarang ini adalah menggratiskan sertifikasi untuk produk makanan lokal seperti warung tegal (warteg), warung Betawi, satai Padang, dan sejenisnya.

“Untuk label halal produk lokal, seperti warteg, warung Betawi, satai Padang, dan sejenisnya, kita gratiskan. Kami berharap para pelaku UMKM segera melaporkan dan mendaftarkan diri,” ujar Haikal.

Selain itu, BPJPH juga menerbitkan 1 juta sertifikat halal gratis sebagai bagian dari program Presiden Prabowo Subianto. Program ini ditujukan untuk mendukung pelaku usaha kecil sekaligus memperkuat ekosistem produk halal nasional.

Tak hanya itu, BPJPH menargetkan penciptaan 24.000 lapangan kerja baru melalui penguatan Lembaga Pemeriksa Halal. Salah satunya dengan pelatihan langsung bagi juru sembelih halal (juleha) yang nantinya menjadi bagian penting dalam rantai produksi halal.

Baca Juga: Menelisik Tujuan Pemerintah Di balik Bengkaknya Anggaran Program MBG

Dengan langkah ini, BPJPH berharap semakin banyak produk UMKM bersertifikat halal. Langkah tersebut dinilai strategis dan penting karena dapat memberi rasa aman bagi konsumen serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.