Menjelang batas akhir pendaftaran pada tanggal 24 mendatang, Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI) mendesak Wikimedia Foundation (Wikipedia) untuk segera mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Langkah ini dinilai mutlak diperlukan demi menjamin keamanan data para pengguna internet di Indonesia, khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa.

Ketua AMMI, Nur Hasanah, menyatakan bahwa meskipun Wikipedia adalah salah satu rujukan utama bagi mahasiswa, platform global tersebut tetap tidak boleh merasa berada di atas hukum positif Indonesia.

"Kami mahasiswa sangat menyadari pentingnya Wikipedia sebagai sumber informasi awal. Tapi, kebutuhan akan referensi itu tidak lantas membuat kami membenarkan arogansi platform asing yang enggan taat aturan. Kami justru mendesak Wikipedia segera daftar PSE agar keamanan data dan hak-hak digital kami sebagai pengguna bisa dijamin oleh negara," tegas Nur Hasanah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/4).

Baca Juga: Sidak Ke Meta, Aksi Berani Menkomdigi Meutya Diapresiasi Media Asing

Sikap AMMI ini merespons Wikipedia yang hingga kini belum juga melakukan pendaftaran, meski telah mendapat peringatan keempat kalinya dari pemerintah sejak November lalu. Sebaliknya, Wikipedia justru mengeluarkan rentetan alasan penolakan, mulai dari klaim sebagai entitas nirlaba, sebatas infrastruktur, hingga melemparkan isu bahwa aturan ini adalah bentuk penyensoran yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Menanggapi dalih tersebut, AMMI menilai alasan Wikipedia sangat berlebihan dan terkesan standar ganda.

Baca Juga: Tingkatkan Fokus Belajar, Akademisi Dukung Penuh Komdigi Batasi Media Sosial lewat PP TUNAS

"Alasan takut disensor atau melanggar HAM itu sangat absurd. Mari kita lihat secara objektif, platform besar lain seperti Meta saja patuh. Bahkan platform seperti Change.org atau Kitabisa yang selama ini kental dengan isu sosial dan sering jadi ruang kritik masyarakat juga tertib mendaftar. Kenapa mereka tidak koar-koar soal HAM? Artinya ini murni soal kepatuhan tata kelola administrasi, bukan sentimen pembungkaman konten," urai Nur.

Lebih jauh, AMMI menegaskan bahwa polemik ini menyangkut kedaulatan digital bangsa. Ketika sebuah platform beroperasi secara masif di Indonesia namun menolak terdaftar secara legal, maka hak perlindungan pengguna akan sangat dirugikan jika sewaktu-waktu terjadi insiden siber atau kebocoran data.

Nur juga mengingatkan bahwa regulasi pendataan entitas digital adalah praktik yang wajar dan lumrah diterapkan di berbagai negara berdaulat demi melindungi warganya.

"Di negara-negara maju yang sangat demokratis seperti Singapura pun, aturan kepatuhan platform digital diterapkan dengan ketat dan mereka taat. Lalu kenapa di Indonesia mereka justru melawan dan berlindung di balik narasi kebebasan? Jika pada akhirnya nanti akses mereka ditutup karena terus membangkang, publik harus paham bahwa itu murni konsekuensi hukum, bukan karena negara anti-pengetahuan," pungkasnya.