Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengaku dirinya dan Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri berbeda pandangan mengenai Undang-Undang Perampasan Aset yang kini masih dirancang DPR.

Megawati memandang Undang-Undang Perampasan Aset sangat rawan disalahgunakan oknum penegak hukum untuk merampas aset-aset masyarakat kecil, bila itu terjadi, maka tujuan awal UU Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor menjadi tidak efektif.

Baca Juga: Didukung Penuh PDI-P, Ahok yang Jadi Simbol Anti Korupsi Malah Paling Getol Tolak UU Perampasan Aset, Ade Armando Sampai Geleng-geleng

"Bu Mega mengatakan, 'Pak Mahfud, saya ini setuju Undang-Undang Perampasan Aset itu bagus, tetapi yang saya khawatir terjadi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa," kata Mahfud menceritakan pandangan Megawati terkait Undang-Undang Perampasan Aset sebagaimana dilansir Olenka.id dari saluran YouTube pribadinya, dikutip Olenka.id Kamis (3/9/2026).

Supaya Undang-Undang Perampasan Aset ini tidak dimanipulasi menjadi alat memeras rakyat, Megawati menyarankan supaya pengesahaan regulasi ini mesti dibarengi dengan pembinaan moral para penegak hukum.

"Oleh sebab itu, ini dulu yang harus dibenahi, bersihnya polisi dan kejaksaan. Tapi prinsip saya setuju," sambung Mahfud meniru ucapan Megawati. 

Mahfud sendiri tak sepenuhnya sepakat dengan pandangan itu, baginya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mesti diketok palu secepatnya tanpa harus menunggu pembenahan pada institusi penegak hukum, sebab bagi Mahfud pembenahan butuh waktu lama yang bikin Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali kembali molor.

"Kalau nunggu polisi dan jaksa bersih, kapan rampung-rampungnya kita? Nggak akan pernah ada undang-undang, semua undang-undang nggak ada gunanya," ucap Mahfud.

Pembenahan moral polisi dan jaksa kata Mahfud bisa menjadi agenda sendiri setelah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diundangkan.

Baca Juga: Tidak Hanya Buat Kasus Korupsi, Aset Masyarakat Terancam Dirampas Negara Lewat UU Perampasan Aset

"Simultan dong. Polisi yang harus bersih, jaksa harus bersih itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal itu dilaksanakan lalu tambah dengan Undang-Undang Perampasan Aset. Itu pemikiran kita," pungkasnya.