Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melarang para peserta pemilu untuk berkampanye di media sosial (medsos) pada masa tenang Pemilu 2024. Adapun masa tenang berlangsung sejak 11 hingga 13 Februari 2024. 

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, yntuk mengantisipasi kampanye di medsos, Bawaslu bakal menggelar patroli siber. Dia mengakui penggunaan medsos kerap dipakai untuk kampanye hitam. Lolly menegaskan apabila pihaknya menemukan hal ini maka mereka yang terlibat dapat dijerat Undang-undang ITE.

Baca Juga: Dokumenter Dirty Vote Bikin Geger, Bawaslu Merespons

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly kepada wartawan

KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.

Baca Juga: Keputusan Jokowi Tak Ikut Kampanye Dipuji Jusuf Kalla

Baca Juga: Menko PMK Bantah Presiden Jokowi Politisasi Bansos

Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.

Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.