Potongan video viral di media sosial yang menunjukkan salah satu gerai Roti'O menolak pembayaran uang tunai dari salah satu pelanggan. Alih-alih bisa membayar dengan uang rupiah secara tunai, Roti'O mewajibkan pelanggan menggunakan sistem pembayaran QRIS.

Merespons hal tersebut, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pernyataan resmi bahwa pembayaran tunai menggunakan rupiah adalah transaksi yang sah dan tidak boleh ditolak meski ada sistem pembayaraan nontunai, termasuk QRIS. Hal demikian disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.

Denny menegaskan bahwa penggunaan mata uang rupiah untuk pembayaran maupun transaksi keuangan lainnya di Indonesia telah diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Adapun regulasi tersebut mengatur soal penggunaan rupiah, bukan pada pemilihan metode atau kanal pembayaran (tunai atau nontunai). Salah satu poin dalam regulasi tersebut ialah tidak boleh menolak atau menerima rupiah dalam transaksi atau pembayaran.

Baca Juga: Bank Indonesia Nilai Langkah Menkeu Purbaya Tempatkan Rp200 Triliun Belum Mampu Tekan Suku Bunga Kredit

"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau kewajiban atas transaksi keuangan lainnya, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut," tegas Denny dalam keterangan resmi pada Selasa (23/12/2025).

Mengenai penggunaan uang tunai atau nontunai sebagai instrumen pembayaran, tegas Denny, hal itu dilakukan atas dasar kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi. Baik kanal tunai maupun nontunai menggunakan kartu atau QRIS, keduanya dapat dilakukan.

"Masyarakat dapat menggunakan rupiah melalui kanal tunai maupun nontunai. Pemilihan kanal tersebut bersifat fleksibel, didasarkan pada kenyamanan dan kesepakatan antara pihak yang bertransaksi," lanjut Denny.

Denny juga mengatakan, BI mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

"Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," tambahnya lagi.

Sebagai informasi, pihak manajemen Roti'O pun telah memberikan pernyataan resmi atas apa yang terjadi di salah satu gerainya. Melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia, manajemen memberikan klarifikasi sekaligus tanggapan atas viralnya video tersebut.

Pihak Roti’O menyampaikan bahwa penerapan transaksi nontunai bertujuan untuk memberikan kemudahan, efisiensi, serta berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia.

“Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan,” tulis manajemen Roti’O dalam pernyataan resminya.