Politikus sekaligus anggota DPR RI Arsul Sani terpilih menjadi Hakim Mahkama Konstitusi (MK). 

Arsul didapuk menjadi Hakim MK pada Rapat Pleno Komisi III DPR RI setelah meraih suara mayoritas 9 Fraksi dari tujuh calon hakim MK yang telah mengikuti Fit dan Proper Test. Rencananya Arsul segera dilantik dan mengambil sumpah pada pertengahan Januari 2024 ini.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Tegaskan Tetap Netral di Pilpres 2024

"Kalau melihat tanggal pensiunnya Pak Wahiduddin, 17 Januari. Kan selalu itu kan kalau hakim MK, sepanjang (pensiun) di hari kerja, pas hari pensiun itu pelantikan," kata Arsul Sani di gedung MK, Rabu (10/1/2024).

Lebih jauh Arsul mengatakan dirinya bakal bekerja profesional menjadi Hakim MK, dia mengatakan segala perkara dan sengketa pemilu yang melibatkan PPP tidak akan ditangani dirinya, hal itu untuk menghindari konflik kepentingan. 

"Kalau memang saya sudah efektif, sudah mengucapkan sumpah sebagai hakim itu minta agar dalam sengketa PHPU, perkara hasil pemilihan umum, sepanjang yang menyangkut PPP saya tidak ikut, saya tidak boleh ikut," ujarnya.

Arsul melanjutkan, keinginannya untuk tidak menangani sengketa Pemilu yang melibatkan PPP ini juga telah ia utarakan kepada hakim konstitusi lainnya, mereka kata Arsul menyambut baik hal itu. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Program Bantuan Sosial Harus Diteruskan

Baca Juga: Komentar Istana Soal Spanduk Capres saat Kunker Presiden Jokowi

"Itu untuk menjamin soal imparsialitas dan independensi. Itu yang saya sedang komunikasikan," katanya.

Namun, Arsul tidak menyampaikan permintaan yang sama dalam menangani sengketa Pilpres 2024. Saat ini, PPP merupakan salah satu partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Arsul menyerahkan keputusan keterlibatan dirinya dalam PHPU pilpres kepada delapan hakim MK lainnya.

"Kalau yang delapan Yang Mulia ini mengatakan, Pak Asrul tak usah ikut, saya sami'na wa atho'na. Kalau yang delapan itu mengatakan bahwa Pak Arsul tak masalah menurut penilaian kami. Saya harus ikuti juga," ucapnya.