Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah klasifikasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang dikategorikan sebagai ancaman militer terhadap negara.
Peraturan baru dari Kepala Negara disambut baik sejumlah pihak, LGBT tak boleh dibiarkan begitu saja berkembang di negara ini. Langkah Prabowo diacungi jempol.
Jauh sebelum peraturan itu diundangkan pada 24 Oktober 2025, penolakan terhadap budaya LGBT memang sudah gencar dilakukan sejumlah tokoh di negara ini. Salah satunya adalah Anies Baswedan.
Baca Juga: Prabowo Teken Peraturan Baru, Sebut LGBT Sebagai Ancaman Terhadap Negara
Pada Desember 2023 di acara forum Total Politik X Desak Anies. Eks Gubernur DKI Jakarta itu secara tegas menyampaikan penolakan terhadap LGBT. Menurut dia budaya seperti ini bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia. Dari perspektif Islam LGBT juga tak diperkenankan.
"Saya pribadi tidak setuju dengan LGBT, dan saya berpandangan, itu bukan sesuatu yang sejalan dengan prinsip agama kami," kata Anies Baswedan dilansir Senin (6/7/2026).
Anies menegaskan, Indonesia yang bukan negara sekuler jelas menolak LGBT. Memang seluruh kebijakan yang dibuat pemerintah terkait LGBT berlandaskan pada pancasila, namun dia kembali menegaskan, seluruh agama yang diakui di negara ini jelas menolak budaya tersebut.
"Di Indonesia itu ada enam agama yang diakui dan semuanya menyatakan tidak menerima LGBT, maka negara juga tidak bisa mengakui," ujarnya.
Kendati begitu, Anies mengatakan penolakan terhadap kelompok LGBT juga mesti dilakukan secara dewasa, jangan sampai penolakan menjadi alasan mendiskriminasi kelompok ini. Bagi Anies LGBT tetap menerima haknya sebagai warga negara.
"Jadi hak-hak pribadi yang harus dilayani, negara tidak boleh diskriminatif," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengkategorikan budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Baca Juga: Jokowi Ogah Hadir Disetiap Sidang Tudingan Ijazah Palsu
Perpres itu diteken kepala negara pada 24 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Regulasi ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.
Perpres itu mengkategorikan tiga ancaman serius terhadap pertahanan negara yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. LGBT masuk dalam daftar ancaman nonmiliter.