Jumlah bank yang ditutup sepanjang 2026 kembali bertambah. Hingga akhir Juni 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di berbagai daerah di Indonesia. Terbaru, OJK resmi menutup PT BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 dan berlaku efektif mulai 25 Juni 2026.
Dalam pengumuman resminya, OJK menyatakan seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan operasional bank dihentikan.
Baca Juga: 5 Bos Bank BUMN Menari-Nari Usai Bertemu Purbaya, Kenapa?
"Seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan PT BPR Ceper Permata Artha menghentikan segala kegiatan usahanya," demikian keterangan OJK dikutip pada Minggu (28/06/2026).
Penutupan BPR Ceper Permata Artha menambah daftar bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2026.
Pada Januari lalu, OJK lebih dulu mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat yang berlaku efektif sejak 7 Januari 2026. Selang beberapa pekan, giliran PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, yang ditutup pada 27 Januari 2026.
Baca Juga: OJK Dorong Penguatan Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Pengembangan Ekonomi Daerah
Memasuki Februari, OJK kembali mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026. Tidak lama berselang, PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, juga resmi ditutup efektif mulai 18 Februari 2026.
Sementara itu, pada Maret 2026, pencabutan izin usaha dilakukan terhadap PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang berlaku mulai 9 Maret 2026. OJK kemudian kembali menutup PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, efektif pada 31 Maret 2026.
Dengan demikian, hingga Juni 2026 tercatat sudah ada tujuh BPR yang resmi ditutup oleh OJK.
Baca Juga: Bank Danamon Umumkan Pemenang Program Danamon Hadiah Beruntun 5.0
OJK menegaskan bahwa setelah izin usaha dicabut, seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Selain itu, OJK juga melarang direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari BPR yang izinnya telah dicabut untuk melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Baca Juga: Profil Mahendra Siregar dan Kiprahnya di Sektor Keuangan hingga Menjadi Ketua OJK
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses likuidasi berjalan sesuai ketentuan serta melindungi kepentingan nasabah dan pihak-pihak terkait.
Daftar 7 Bank yang Ditutup OJK hingga Juni 2026
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, berikut daftar BPR yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026).
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026).
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026).
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026).
- PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026).
- PT BPR Ceper Permata Artha, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).