BPJS Kesehatan menjadi salah satu tumpuan masyarakat untuk mendapatkan akses layanan kesehatan. Namun, bukan berarti seluruh biaya pengobatan dan tindakan medis otomatis ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tahukah kamu bahwa ada beberapa layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Growthmates?
Ada sejumlah layanan kesehatan yang memang masuk dalam pengecualian. Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui batasan tersebut agar tidak kaget ketika mendapati suatu tindakan atau perawatan ternyata tidak masuk dalam tanggungan program JKN.
Baca Juga: Pasien BPJS Dihina Nakes Tak Bermoral, DPR Murka, Budi Gunadi Mingkem!
Baca Juga: Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Dipotong untuk BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan BPJS
Menariknya, daftar pengecualian tersebut bukan hanya berkaitan dengan jenis penyakit. Ada pula tindakan medis, kondisi tertentu, hingga layanan kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Berikut 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa, termasuk kondisi kesehatan yang ditetapkan sebagai wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan untuk kecantikan dan estetika, seperti tindakan operasi plastik yang bertujuan untuk kebutuhan estetis.
- Perataan gigi, termasuk perawatan untuk merapikan susunan gigi seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penyakit atau cedera yang timbul akibat penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri, termasuk yang berkaitan dengan upaya bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, termasuk cedera akibat tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan atau tindakan medis yang masih dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan lain yang tidak sesuai aturan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin melalui program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sampai batas nilai yang ditanggung program tersebut sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Dengan memahami daftar tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat mengetahui batasan layanan yang masuk dalam program JKN. Kepesertaan BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan untuk berbagai kebutuhan medis, tetapi terdapat sejumlah kondisi dan pelayanan yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.