Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menagatakan jika Presiden Republik Indonesia mempunyai hak prerogatif untuk menentukan atau memperpanjang batas usia pensiun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Adapun hal tersebut terkait hasil rapat Komisi III DPR RI dan pemerintah yang telah menyepakati bahwa usia pensiun perwira tinggi (pati) bintang empat dapat diperpanjang oleh Presiden.
Baca Juga: Polemik Film Pesta Babi: Dandhy Laksono Turut Dipolisikan Yasinta Moiwend
Menurutnya, Presiden adalah panglima tertinggi yang memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian.
"Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Sementara itu, dalam aturan terbaru, batas usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama ditetapkan 59 tahun, sedangkan untuk Perwira menjadi 60 tahun.
Baca Juga: Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung Sehari Setelah Dipecat Prabowo
Tambahnya, angka 60 tahun dipilih sebagai bentuk harmonisasi dengan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lembaga lainnya.
"Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh aparatur sipil negara itu kan 60, termasuk misalnya Jaksa. Mengapa dari dalam undang-undang Kejaksaan itu dari 62 diturunkan menjadi 60 tahun? ASN juga rata-rata adalah 60 tahun," jelasnya.
Karena itu, ia menilai standarisasi tersebut bertujuan agar tidak terjadi ketimpangan aturan antarlembaga negara.
"Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara," tukasnya.