Politikus Partai Demokrat, Andi Arief menilai Undang-undang Perampasan Aset bisa menjadi karpet merah bagi pejabat kotor untuk membegal negara atas nama perampasan aset. Alih-alih memberi keuntungan bagi bangsa dan negara, Undang-undang Perampasan Aset justru membuat negara ini semakin merugi.

Karenanya kata Andi Arief pengesahan Rancangan UU Perampasan Aset mesti dibarengi dengan pembenahan moral pejabat, landasan hukum ini tidak bakal berjalan optimal selama pejabat kotor masih ada di dalam sistem pemerintahan. 

Baca Juga: Sindiran Prabowo Buat Budi Arie, Singkat, Padat, Menohok!

"Perampasan aset butuh aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. Kalau sebaliknya nanti malah terjadi operasi gelap perampokan atas nama negara," kata Andi Arief dalam sebuah cuitan di akun X  pribadinya dilansir Olenka.id Jumat (28/8/2026). 

Undang-Undang Perampasan Aset belakangan menjadi sorotan publik, bahkan peraturan yang satu ini menjadi isu utama massa pengunjuk rasa yang menggelar aksi demonstrasi di  Gedung DPR RI pada Kamis (27/6/2026). Massa aksi menuntut agar Rancangan UU segera diketok palu. 

UU Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen penting dalam penanganan kasus korupsi yang  masih marak terjadi di Indonesia, tuntutan massa telah disanggupi DPR RI yang berjanji segera mengundangkan RUU tersebut dalam waktu dekat ini. 

Pimpinan DPR telah menandatangani surat komitmen resmi di hadapan perwakilan massa aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu/AMPB. 

Dalam dokumen tertulis yang ditandatangani Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati, mereka menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR RI jika sampai tenggat waktu tersebut RUU gagal disahkan.

Baca Juga: Pernyataan Kontroversial Budi Arie: Akal-akalan Geng Solo Buat Dongkrak Elektabilitas PSI yang Tiarap!

Namun, status RUU ini belum bisa ditandatangani Presiden karena Komisi III DPR masih harus menuntaskan penyusunan naskah, melakukan harmonisasi, membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah, serta mengambil keputusan Tingkat I sebelum dibawa ke Paripurna.