Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, membeberkan alasan presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menambah beberapa kementerian di kabinetnya.

Menurutnya, hal tersebut lantaran agar pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka dapat fokus pada satu program. 

"Jumlah banyak itu kan karena ada bidang-bidang yang dirangkap dalam satu kementerian, oleh Pak Prabowo karena ingin fokus pada program pada bidang itu maka kementerian itu dipecah," ujarnya Rabu Kemarin. 

Baca Juga: Jokowi ke Masyarakat: Kalau Nanti Ketemu Prabowo, Minta Lanjutkan Bansos Beras

Baca Juga: Prabowo Bongkar Pasang Kementerian di Pemerintahan Baru, Gerindra: Supaya Kerja Lebih Fokus

Namun sayangnya, ia tidak menyebutkan kementerian mana yang akan dipecah.

"Iya, fokus pada satu program, satu bidang, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal," bebernya. 

Bahkan, ia juga memastikan menteri-menteri yang tergabung merupakan menteri profesional di bidangnya.  "Kita berpandangan bahwa para menteri-menteri yang terkait adalah orang-orang yang memiliki keahlian dan profesi di bidangnya sehingga mereka mengerti," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku tidak menutup kemungkinan jika lembaganya akan menambah jumlah komisi seiring bertambahnya kementerian di Kabinet Prabowo Subianti dan Gibran Rakabuming.

"Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkiman artinya akan ada penambahan komisi di DPR RI," ujarnya, pada Minggu kemarin.

Selain itu, putri Presiden kelima Megawati Soekarnoputri ini, mengatakan jika penambahan kementerian akan menjadi mitra dari komisi DPR RI yang baru dibentuk. 

Namun, ia mengatakan rencana tersebut masih dalam proses. "Sedang kita matangkan dan kita diskusikan secara lebih matang lagi," ujarnya lagi.

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dan RUU Nomor 19/2006 tentangDewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.

Diantaranya adalah, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 

Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011

Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. 

Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah lainnya.