Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan jika penetapan Thomas Djiwandono sebagai deputi gubernur Bank Indonesia (BI) tidak berkaitan dengan statusnya sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan bahwa proses pemilihan dilakukan secara profesional dan Bank Indonesia bekerja berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia dengan sistem pengambilan keputusan kolektif kolegial di dalam Dewan Gubernur.

Baca Juga: Cetus Purbaya: Rupiah Menguat Bukan Gegara Keponakan Prabowo

Baca Juga: Pro Kontra Thomas Djiwandono Jadi Gubernur BI, DPR: Fakta Dia Keponakan Prabowo Itu Iya, Tapi Ia Sangat Profesional

"Menurut saya, masing-masing orang mempunyai persepsi. Namun, perlu saya sampaikan bahwa Bank Indonesia itu bekerja berdasarkan undang-undang. Di dalam undang-undang itu ada kolektif kolegial," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Sementara itu, struktur kepemimpinan BI terdiri atas gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur yang seluruhnya bekerja dalam satu forum Dewan Gubernur.

Dengan begitu, pengambilan kebijakan moneter dan strategis lainnya tidak ditentukan oleh satu individu. "Fakta Pak Thomas keponakan itu ya. Namun, dia tadi sangat profesional menjelaskan tentang bagaimana kebijakan-kebijakan itu diambil dalam sebuah proses, sehingga menurut saya, isu itu bisa dikesampingkan. Ada profesionalisme," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menilai profesionalisme Thomas juga tercermin dalam saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR.

Menurutnya, pernyataan tersebut justru memperkuat keyakinan DPR terhadap komitmen Thomas menjaga independensi BI.

"Bahkan di closing statement, beliau menyampaikan tentang profesionalisme itu menjadi salah satu hal yang kuat, yang ingin beliau jaga. Menurut saya, itu menjadi sebuah closing statement yang menguatkan posisi profesionalisme seorang Thomas," tegasnya.