Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan proyeksi rasio pajak (tax ratio) tahun 2025 hanya mencapai 10,03% terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih rendah dari target APBN sebesar 10,24%. Ini sekaligus menjadi tantangan berat pemerintah untuk menjaga kinerja penerimaan perpajakan. 

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kontribusi penerimaan perpajakan terhadap PDB masih tertekan meskipun berbagai reformasi telah dijalankan.

Baca Juga: Dukung Transformasi Digital Perpajakan Nasional, Askrindo Gelar Sosialisasi Coretax

“Rasio pajak hanya diperkirakan 8,72 persen dari PDB, lebih rendah dari target 9,00 persen. Sedangkan bea dan cukai mencapai 1,30 persen, sedikit melampaui target 1,24 persen,” kata Sri Mulyani Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang dihadiri oleh Menteri PPN, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner OJK dilansir Jumat (4/7/2025). 

Pemerintah juga mencatat penurunan dalam kontribusi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang hanya diproyeksikan sebesar 2,00% terhadap PDB lebih rendah dibandingkan target APBN sebesar 2,11%.

Sri Mulyani menilai pelemahan tax ratio ini merupakan cerminan dari tekanan ekonomi global, volatilitas harga komoditas, serta tantangan dalam memperluas basis pajak secara struktural.

Meskipun telah diluncurkan berbagai program seperti tax amnesty, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), hingga reformasi Sistem Inti Perpajakan (Coretax), realisasi tax ratio tetap belum sesuai harapan.

Baca Juga: Mengenang Mendiang Arifin Panigoro Raja Minyak yang Taat Pajak

“Kita terus melakukan reformasi, namun perlu waktu dan ketahanan fiskal yang kuat untuk memastikan rasio perpajakan bisa kembali naik secara berkelanjutan,” kata Menkeu.