Presiden Prabowo Subianto mengaku pihaknya bakal mengusut tuntas kasus dugaan pertamax oplosan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Adapun dugaan pertamax oplosan itu dilakukan dengan cara mencampur Pertamax (RON 92) dari  Pertalite (RON 90). 

Prabowo mematikan pihak yang terlibat dalam kasus ini bakal dimintai pertanggungjawabannya dan dihukum berat, kepentingan rakyat kata dia mesti ditegakkan. 

Baca Juga: Buka Toko Pertama di Surabaya, PAZZION Hadir di Indonesia Lewat MAP Active

"Kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat,"kata Prabowo dilansir Kamis (27/2/2025).

Prabowo tidak menjelaskan secara terperinci apa saja yang bakal dilakukan pemerintah, namun dia memastikan kasus ini bakal diusut tuntas. 

"Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua," ucapnya. 

Tersangka Baru

Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp193,7 miliar itu telah menyeret 9 orang tersangka setelah Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru pada Rabu (26/2/2025) malam. 

Kedua tersangka baru itu yakni, Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

"Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar. 

Abdul Qohar menjelaskan peran Maya dan Edward dalam korupsi yang sejauh ini ditaksir merugikan negara Rp 193,7 triliun itu. Tersangka Maya atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga memberikan izin membeli Pertalite untuk kemudian diblending menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

Baca Juga: Demi Percepatan Swasembada Energi, Serikat Pekerja Minta Prabowo Ambil Alih Kembali Pertamina!

"Blending (dilakukan) di terminal PT Orbit (PT Orbit Terminal Merak) milik tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo). Ini tidak sesuai,"

Maya Kusmaya dan Edward Corne ditetapkan tersangka usai keduanya menjalani pemeriksaan. Maya dan Edward sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pukul 10.00 namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kemudian, penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan keduanya serta dilakukan pemeriksaan.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Maya dan Edward langsung dijebloskan ke penjara untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Salemba.

"Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," demikian kata Abdul Qohar.

Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.

Lalu Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.