Sosok Indri Wahyuni mendadak menjadi perbincangan publik dalam satu dua hari belakangan ini. Sosoknya ramai disorot bareng juri lainnya bernama Dyastasita WB. 

Kedua sosok ini panen hujatan masyarakat pengguna media sosial setelah  muncul polemik dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat yang dihelat pada  Sabtu (9/5/2026) lalu. 

Keputusan para juri dalam memberi penilaian bikin banyak pihak geram sebab mereka dinilai tak adil memberi penilaian terhadap peserta cerdas cermat dari SMAN 1 Pontianak dengan kode regu C2, bahkan penilaian mereka dinilai condong diskriminatif. 

Baca Juga: 10 Buku Self Improvement yang Bisa Mengubah Hidup Lebih dari Sekadar Trik Produktivitas

Kontroversi bermula ketika peserta dari SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun jawaban mereka dinyatakan salah. 

Anehnya jawaban dengan substansi yang sama justru dibenarkan ketika pertanyaan itu dilempar ke kelompok peserta lain dari SMAN 1 Sambas. 

Melihat itu, peserta SMAN 1 Pontianak mengajukan protes. Mereka meminta secara sopan agar dewan juri mempertimbangkan ulang keputusan yang telah diberikan dengan melihat pendapat dari penonton.

Namun, Indri Wahyuni, justru menyoroti pentingnya artikulasi saat peserta menyampaikan jawaban.

“Artikulasi itu penting. Dewan juri menilai berdasarkan apa yang terdengar jelas. Kalau tidak terdengar, maka juri berhak memberikan pengurangan nilai,” ujar Indri Wahyuni dilansir Selasa (12/5/2026). 

Profil Indri Wahyuni

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi MPR RI, Indri Wahyuni diketahui punya jabatan mentereng, ia adalah kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi yang mengemban sederet tugas berat, Indri terlibat dalam berbagai kegiatan kelembagaan, termasuk pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI.

Tak ada informasi yang lebih terperinci mengenai kehidupan Indri, pun soal perjalanan karier yang bersangkutan tak dijabarkan dalam situs resmi MPR. 

Harta Kekayaan 

Kendati ulasan mengenai Indri masih terbatas, namun ia diketahui rutin melaporkan harta kekayaan pribadinya.  

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ia diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp3.986.628.752. Total kekayaan itu ia laporkan pada  27 Maret 2026 untuk laporan periodik tahun 2025.

Adapun harta kekayaan itu mencakup sejumlah aset seperti tanah dan bangunan seluas 252 meter persegi di Kota Palembang senila  Rp850.000.000.

Selain itu, terdapat pula harta bergerak lainnya senilai Rp 525.000.000 dan kas serta setara kas sebesar Rp 110.000.000.

Baca Juga: Pemprov DKI Mulai Kebut Program Penangan Banjir hingga Kemiskinan di 2026

Sementara itu, pada laporan tersebut tidak tercatat kepemilikan alat transportasi dan mesin maupun surat berharga.

Secara keseluruhan, subtotal harta yang dimiliki mencapai Rp 4.985.000.000. Namun, Indri Wahyuni juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 998.371.248 sehingga total harta kekayaan akhirnya menjadi Rp 3.986.628.752.