Polda Metro Jaya memastikan segera memanggil pengacara kondang Hotman Paris untuk dimintai keterangannya terkait pernyataan yang dianggap menghina profesi wartawan.
Hotman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Senin (20/7/2026) terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, Hotman juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia pada Senin. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Orang-orang Dekat Prabowo Kompak Bantah Hotman Paris
MIO melaporkan Hotman terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Iya (bakal memanggil terlapor)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Walau memastikan bakal memanggil dan memeriksa Hotman, namun Polda Metro Jaya belum bisa memastikan kapan waktu yang tepat memeriksa yang bersangkutan sebab sekarang saat ini penyidik masih menelaah laporan, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang diserahkan.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," ucap Budi.
Adapun insiden yang dianggap menghina profesi wartawan itu terjadi ketika Hotman dicecar sejumlah pertanyaan wartawan usai mendampingi Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan perdana di Kejagung pada Jumat (17/7/2026)
Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons cecaran pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi.
Ia melontarkan kalimat seperti "lu punya otak gak?", menyuruh jurnalis untuk "shut up" (diam) dan bertanya kepada kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai "pengecut" jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Pernyataan itu langsung dikecam keras sejumlah organisasi wartawan. Setelah ramai Hotman kemudian menyampaikan permohonan maaf.
Baca Juga: Nanik Deyang Ngaku Kapok Urus Uang Negara: Sumpah Trauma Akut!
"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," kata Hotman