Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan Gibran Rakabuming Raka bakal kehilangan jabatan sebagai wakil presiden pada awal Oktober 2026 ini jika gugatan yang ia layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan mulus.
Denny mengatakan apabila MK mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran, maka proses pelepasan jabatan wakil presiden menjadi sangat sederhana dan tak memakan waktu yang bertele-tele.
Baca Juga: Gibran Mau Dipecat, Bapaknya Pasang Badan, Kata-katanya Buat Denny Indrayana Cs Jelas Banget!
"Yang saya lakukan cukup ke MK, gratis enggak bayar perkaranya, sidangnya maksimal 14 hari kerja. Kalau ini lancar dan diganti, awal Oktober sudah ganti wakil presiden kita, maksud saya sudah berhenti, lebih cepat, lebih sederhana, lebih murah. Ini yang saya tawarkan kepada republik," kata Denny di saluran YouTube Forum Keadilan TV dilansir Jumat (25/9/2026).
Denny menilai mekanisme diskualifikasi lebih sederhana dibandingkan pemakzulan karena cukup diproses melalui MK tanpa harus melewati tahapan panjang di DPR dan MPR.
Ia juga meminta agar seluruh argumentasi dan bukti dalam perkara tersebut dibuka secara transparan di hadapan majelis hakim agar publik dapat menilai sendiri.
"Buka semua persoalannya, buka semua argumentasinya, buka semua buktinya di hadapan majelis. Kita tunjukkan siapa yang benar," ujarnya.
Denny mengatakan dirinya menduga terdapat manipulasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana (TST). Namun, menurutnya, pihak-pihak terkait juga memiliki kesempatan untuk membantah tuduhan tersebut melalui proses persidangan yang terbuka.
"Saya mengatakan, 'Oh ini ada manipulasi yang sifatnya terstruktur, sistematis, terencana, TST.' Gibran bisa katakan tidak, silakan. KPU bisa mengatakan tidak, silakan. Terbuka peradilannya, open to public, terbuka untuk umum, semua orang bisa menilai," tegas Denny.
Menurut Denny, hakim konstitusi nantinya dapat memberikan putusan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sehingga proses penyelesaiannya dinilai lebih cepat, sederhana, dan efisien.
Baca Juga: Yang Ngomong Mantan Ketua MK, Gibran Sangat Gampang Dipecat!
"Hakim konstitusi kemudian dalam waktu maksimal 14 hari bisa memutuskan, kan fair masalahnya. Ketimbang misalnya kita bertahun-tahun sekarang belum selesai masalah ijazah Pak Jokowi, ya kan. Ini sangat cepat, murah, sederhana juga," tandasnya.