Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana resmi menutup sayembara mencari ijazah SMA/ setera milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Denny sukses mengumpulkan hadiah sebesar Rp10,25 miliar dari 306 penyumbang sejak sayembara itu dimulai pada 9 Agustus 2026.
Lantaran tak ada satu pun masyarakat Indonesia bisa menunjukan ijazah asli milik Gibran, Denny memutuskan membawa masalah ini ke jalur hukum, ijazah Gibran yang dipakai sebagai syarat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum yang ditempuh Denny lansung diserang balik politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka. Anak buah Kaesang Pangarep itu menyebut Denny seperti orang yang sedang teler berat, sebab langkah hukum yang ia ambil dinilai tak masuk akal karena untuk saat ini Gibran bukan lagi sebagai calon wakil presiden, ia sudah resmi menjabat selama dua tahun.
"Petitum ini isinya seperti orang mabok yang sedang teler berat. "Gibran Rakabuming Raka itu sudah bukan "Calon" tapi sudah dilantik jadi Wakil Presiden sah dan sudah bekerja sebagai Wapres 2th," kata Dedy dilansir Olenka.id Kamis (10/9/2026).
Datang dengan status sebagai pakar hukum, Denny kata Dedy tak seharusnya melakukan hal itu, sebab secara logika, gugatanya dinilai ngawur.
“Logika ahli hukum kok begini," ujarnya.
Adapun Denny Indrayana resmi melayangkan gugatan itu pada hari ini, Kamis (10/9/2026). Denny menilai proses pencalonan Gibran cacat hukum, sehingga apabila terbukti ijazah SMA/ setera milik Gibran Palsu maka pelantikan Gibran sebagai Wapres RI bisa dibatalkan. Gibran dipecat dari posisinya saat ini.
"Dengan argumen, cacat syarat pendidikan sejak awal, maka Gibran seharusnya didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024," kata Denny.
"Pelantikan, tidak menjadikan cacat syarat sejak pencalonan menjadi benar dan bisa dimaafkan," sambung dia.
Baca Juga: Jokowi Diam-diam Dekati Anies Baswedan untuk Diduetkan dengan Gibran di Pilpres 2029
Dalam permohonannya, Denny Indrayana membawa 8 petitum atau tuntutan, yaitu:
-
Mengabulakan seluruh permohonan par pemohon
-
Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi se cara sah pada s a at pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
-
Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
-
Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
-
Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden
-
Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat;
-
Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan , sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
-
Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Atau, meminta Mahkamah Konstitusi yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).