Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengeklaim pemerintah memberi izin kepada pelaku UMKM dan koperasi untuk mengelola tambang lewat Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). 

Dia menyebut lewat revisi Undang-undang ini, skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kini lebih akomodatif dan memprioritaskan UMKM serta koperasi. Supratman menjelaskan mekanisme lelang tetap berlaku, tetapi kini ada opsi pemberian izin secara prioritas.

Baca Juga: PDI- Ragu dengan Usulan Prabowo Soal Koalisi Permanen

"Adanya perubahan skema dalam pemberian izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan, yang sebelumnya hanya lewat mekanisme lelang, sekarang ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman dilansir Selasa (18/2/2025). 

Supratman mengakui revisi UU membuat kesempatan pelaku UMKM dan koperasi terbuka lebih luas untuk mengelola tambang, tujuanya adalah mendongkrak perekonomian di wilayah tambang. 

"Dengan skema prioritas ini, sumber daya alam yang kita miliki dapat dimanfaatkan secara adil oleh semua komponen bangsa, termasuk BUMD di daerah penghasil tambang yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM," tambahnya.

Selain UMKM dan koperasi, revisi UU Minerba juga membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

"Pemberian konsesi kepada ormas keagamaan sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. Ini adalah salah satu poin penting dalam revisi UU Minerba kali ini," jelas Supratman yang juga menjelaskan soal izin UMKM dan koperasi kelola tambang.

Namun, kampus atau perguruan tinggi tetap tidak diberikan izin untuk mengelola tambang secara langsung. Sebagai gantinya, perguruan tinggi dapat menerima manfaat dalam bentuk dana riset dan beasiswa dari pengelolaan tambang oleh BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta.

"Bagi kampus yang membutuhkan, mereka akan diberikan dana riset serta bantuan beasiswa, bukan izin pengelolaan tambang," tegas Supratman.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan izin pengelolaan tambang tetap berada di tangan BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.

"Tolong diperjelas, undang-undang ini tidak memberikan izin otomatis kepada kampus. Pemerintah memberikan izin kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha lain yang memenuhi syarat," tegas Bahlil.

Bahlil juga menyoroti revisi UU Minerba bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam distribusi sumber daya alam dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis daerah.

Dengan disahkannya revisi UU Minerba pada Selasa (18/2/2025), pemerintah memastikan pengelolaan tambang lebih inklusif dan adil, terutama bagi UMKM, koperasi, dan daerah penghasil tambang.

Baca Juga: Jokowi Bilang Prabowo Presiden Terkuat di Muka Bumi

Revisi ini juga memberikan kesempatan bagi organisasi keagamaan untuk mendapatkan izin tambang, sedangkan perguruan tinggi tetap hanya sebagai penerima manfaat dalam bentuk dana riset dan beasiswa.

Dengan revisi UU Minerba ini, pemerintah berharap sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lebih luas, tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga oleh UMKM, koperasi, dan masyarakat lokal.