Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 lalu, salah satunya terkait bukti kelulusan Gibran di sekolah tingkat menengah.
Menurut pihak Istana, dalam putusan tersebut MK justru mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan ijazah Gibran, bukan berarti tidak punya ijazah.
"Putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," terangnya kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Lanjutnya, ia mengatakan jika masih menunggu dinamika yang terjadi beberapa hari ke depan. Sebab, menurutnya pihak Istana menilai dinamika terkait putusan MK tersebut masih dinamis.
Baca Juga: Sengkarut Ijazah Gibran, Siapa di Belakang Denny Indrayana Cs?
"Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.
Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Adapun gugatan tersebut dilontarkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.