Bola panas mengenai nasib Gibran Rakabuming Raka usai putusan Mahkmah Konstitusi (MK) kini berada di tangan DPR. MK mengakui Gibran tak punya ijazah SMA namun lembaga tersebut oga mendiskualifikasi Gibran karena berbagai alasan, itu sebabnya bola panas yang tadinya berada di MK kini bergeser  ke parlemen Senayan. 

Pasca putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam, gelombang desakan untuk menindaklanjuti putusan itu datang dari berbagai pihak. DPR diminta melakukan itu agar nasib Gibran bisa segera ditentukan, tetap bertahan menjadi wapres atau harus dimakzulkan karena pencalonannya pada Pilpres 2024 dianggap cacat lantaran ketiadaan ijazah SMA yang menjadi salah satu syarat pencalonan. 

Baca Juga: Sengkarut Ijazah Gibran, Siapa di Belakang Denny Indrayana Cs?

Salah satu yang juga turut meminta DPR menindaklanjuti putusan MK itu adalah Politikus Partai Demokrat, Yan A Harahap. Dia mengatakan langkah itu sangat penting sebab selanjutnya DPR harus melempar pekara ini pada lembaga lain yang dianggap paling berwenang. 

"Yang paling penting adalah DPR membaca secara utuh putusan MK dan mengidentifikasi apa yang menjadi persoalan serta lembaga mana yang memiliki kewenangan menindaklanjutinya," kata Yan Harahap.

Jika dalam proses mengidentifikasi putusan MK tersebut memang ditemukan adanya masalah yang memerlukan tindaklanjut, dia menilai seluruh instrumen yang dimiliki DPR terbuka digunakan termasuk hak angket.

"Apabila dari kajian tersebut ditemukan persoalan yang memang perlu diselidiki, seluruh instrumen konstitusional DPR terbuka untuk digunakan, termasuk hak angket," imbuhnya.

Selain Yan, mantan anggota DPR sekaligus Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal juga mengutarakan hal yang sama, DPR tak seharusnya bersikap masa bodoh atas perkara tersebut. Akbar Faisal  menilai, perlu ada sosok yang bisa tampil sebagai inisiator agar fungsi DPR RI bergairah lagi.

"DICARI 7 (tujuh) ‘Cowboy’ lagi di Senayan. Hayoo… buatlah Senayan bergairah lagi," kata Akbar Faizal. 

Dia lantas mengungkap bagaimana dirinya saat menjadi anggota DPR RI tampil untuk menginisiasi lahirnya Panitia Khusus (Pansus) Century pada kasus perampokan Bank Century yang terjadi di masa lalu.

"Kami, Tim Sembilan’ pernah melakukannya saat menginisiasi Pansus Century pada kasus perampokan Bank Century di masa pemerintahan SBY - Boediono. Selanjutnya dikenal sbg Tim 9 Century," ungkap Akbar Faizal.

Tim sembilan dimaksud terdiri dari 9 anggota DPR yang berasal dari perwakilan partai politik di DPR RI saat itu. Berkait inisiasi sembilan anggota DPR tersebut, Pansus Century akhirnya terbentuk.

Tim sembilan dimaksud yakni: Akbar Faizal (Hanura), Maruarar Sirait (PDIP), Bambang Soesatyo,

(Golkar), Misbakhun (PKS), Lili Wahid (PKB), Andi Rahmat (PKS), Chandra Tirta Wijaya (PAN), Ahmat Muzani (Gerindra), Kurdi Moekri (PPP).

"Putusan MK tentang Gibran adalah bola panas politik yang harus disikapi oleh @DPR_RI. Mari belajar bernegara," kata Akbar Faisal.

Selain seruan itu, publik pengguna media sosial juga dihebohkan dengan beredarnya surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026, dengan logo DPR RI yang mengusulkan agar pemakzulan Wapres Gibran diproses DPR RI.

Surat tersebut mengatasnamakan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar. Surat itu mulai beredar usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPR RI.

Surat tertanggal 7 Oktober 2026 itu salah satunya berisi tentang aturan yang mengatur tentang proses impeachment, serta alasan proses tersebut harus dilakukan.

"Berdasarkan pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," begitu isi surat tersebut.

Selanjutnya disebutkan bahwa pemberhentian tersebut dapat diajukan apabila terbukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

Baca Juga: Terbukti Cuma Lulusan SMP, Mas Gibran Disodorkan Dua Opsi: Tetap Jadi Wapres Sambil Kejar Paket C Atau Mundur!

Kendati begitu, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat tersebut. Dia memastikan surat yang mengatasnamakan anggota Fraksi Nasdem itu adalah tidak benar. 

"Surat itu enggak benar, hoaks," kata Ahmad Sahroni.