Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Gibran Indonesia (DPP PAGI) mengajukan permohonan ke DPR RI agar proses politik pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tak digulirkan. 

Permohonanan itu disampaikan lewat ajakan audiensi kepada delapan fraksi DPR RI, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Jenderal DPR.  Dalam permohonan itu, kelompok relawan ini mengaku menolak keras rencana pemakzulan Gibran yang mulai digulirkan sejumlah fraksi lewat mekanisme hak angket itu.

Baca Juga: Prabowo: Saya Ikut Jokowi, Saya Ingin Hubungan Baik dengan Semua Tetangga

"Surat permohonan kami ajukan pada 19 Oktober 2026," kata Ketua Umum DPP PAGI, Fritz Alor Boy dalam keterangannya Kamis (22/10/2026).

Adapun bola panas pemakzulan Gibran kini berada di tangan DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tuntutan para penggugat  yang meminta Gibran didiskualifikasi kendati MK dalam amar putusannya menyatakan Gibran terbukti tak memiliki ijazah SMA/SLTA yang menjadi syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.  

Menurut DPP PAGI, gugatan yang dilayangkan pakar hukum Denny Indrayana Cs itu merupakan tindakan ilegal dan merusak sistem hukum acara di Indonesia.

"Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana cs soal PHPU merupakan tindakan ilegal," kata Fritz.

Menurut Fritz, MK seharusnya sejak awal menolak gugatan tersebut. Pasalnya, gugatan itu tak berkaitan dengan kewenangan para pemohon dan telah melewati tenggat waktu, mengingat proses PHPU telah berakhir pada 2024.

"Harusnya hakim menolak gugatan tersebut di awal, bukan dilanjutkan hingga persidangan," kata Fritz.

Baca Juga: Anak Buah Kaesang Bongkar Kelakuan Syahganda Nainggolan: Anda Dulu Pernah Bilang Pak Prabowo Maling Kundang!

Di sisi lain, Fritz meyakini bahwa Wapres Gibran memiliki ijazah atau sertifikat setara SMA serta ijazah S1.

"Wapres Gibran pun sudah mengatakan memiliki ijazah. Lantas, apa yang mau dipersoalkan?" tanya Fritz