Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemerintah akan segera melakukan implementasi kebijakan pungutan pajak bagi pedagang online di marketplace. Purbaya menyebut, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

"Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya seperti itu (1 Juli). Itu bukan pajak tambahan," tegas Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Gaji Sudah Dipotong PPh, Kenapa Pencairan JHT BPJS TK Dipotong Pajak Juga?

Purbaya menjelaskan, kebijakan pungutan pajak bagi seller online diberlakukan untuk menciptakan kesetaraan perlakukan perpajakan seperti halnya pedagang usaha konvensional (offline). Kebijakan itu, lanjut Purbaya, juga lahir dari keluhan pelaku usaha yang beroperasi secara offline.

"Banyak pengusaha offline yang protes ke saya. Mereka bayar PPN, kok pedagang online engga bayar. Gara-gara itu, (kebijakan ini) supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," tambah Purbaya.

Di lain kesempatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa marketplace yang ditunjuk pemerintah hanya akan berfungsi sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjual yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pajak yang dipungut oleh marketplace itu nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari kewajiban pajak tahunan penjual.