Penetapan status PT JIEP sebagai BUMD termuat kedalam Peraturan Daerah tentang Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung Perseroan Daerah dan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) yang disahkan oleh DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta dan dihadiri oleh PJ Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
PJ Gubernur DAERAH KHUSUS Jakarta Teguh Setyabudi dalam penyampaian pendapat akhirnya mengatakan, ”Dengan Disetujuinya Raperda ini diharapkan dapat mendukung rencana Jakarta menjadi kota global melalui penyelarasan rencana pengembangan strategis PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dengan tujuan pembangunan daerah, sehingga dapat membuka peluang investasi di Jakarta yang didukung dengan inisiatif ekonomi berbasis lingkungan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, dan penyediaan dukungan infrastruktur yang dapat memperkuat daya saing industri di Jakarta.” katanya.
PT JIEP saat ini mengelola 433 hektar Kawasan Industri di Jakarta Timur yang telah dihuni oleh lebih dari 400 Perusahaan Nasional dan Multinasional dan melalui rencana strategis pengembangan Kawasan dan diselaraskan dengan rencana pembangunan Daerah Jakarta dapat menjadi lokomotif penggerak perekonomian Jakarta melalui penyerapan investasi disektor teknologi dan industri kreatif guna menciptakan pembangunan berkelanjutan di Jakarta.