Gubernur Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) yang dilakukan Pemerintah Pusat. Dia mengatakan layanan kesehatan gratis tetap diberikan kendati PBI JK mereka berstatus nonaktif.
Sejauh ini kata Pramono, total warga Jakarta yang terdampak kebijakan tersebut sebanyak 270.000. Semuanya bakal difasilitasi Pemprov DKI Jakarta ketika menggunakan layanan kesehatan.
"Kalau di Jakarta dihitung berapa yang kemudian perlu direaktivasi atau sudah, atau belum, kurang lebih 270.000 peserta yang terdampak," kata Pramono saat meninjau Puskesmas Pembantu (Pustu) Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
"Pemerintah Jakarta tetap harus hadir. Untuk kemudian mengatasi, menanggulangi, kalau masyarakat yang katakanlah 270.000 itu terkena. Pemerintah Jakarta harus memberikan pelayanan yang sama. Tidak ada berkurang," tambahnya.
Pramono juga meninjau langsung kondisi fasilitas dan pelayanan di Pustu Serdang. Dia mengaku terkejut dengan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Ini sebagai salah satu sampel, dan saya terus terang terkejut kondisinya bersih, rapi, dan tadi hampir kepada semua pasien yang datang, saya tanyain satu-satu apakah kemudian pelayanan baik atau tidak. Hampir semuanya memberikan respons positif," ucap Pramono.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan mekanisme penanganan bagi warga yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan. Untuk kasus non-darurat, Pemprov akan membantu proses reaktivasi kepesertaan sesuai prosedur.
"Kalau tidak emergency, maka kita akan bantu untuk melakukan reaktivasi kembali PBI JK-nya. Tentu nanti sesuai prosedur akan melalui Dinas Sosial, dilakukan ground checking terlebih dahulu," kata Ani.
Namun, bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau layanan berkelanjutan seperti cuci darah dan rawat inap, Pemprov Jakarta menyiapkan skema khusus agar layanan tidak terputus.
"Untuk masyarakat yang memang membutuhkan layanan-layanan yang darurat atau layanan-layanan yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat, maka ketika dinonaktifkan PBI JK-nya kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda untuk ikut ke segmen yang dibayarkan Pemda," pungkasnya.
Baca Juga: Putar Otak Atasi Banjir, Pramono Normalisasi Ciliwung yang Mangkrak Sejak Era Anies Baswedan
Pemprov Jakarta berharap, langkah ini dapat memastikan seluruh warga tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak di tengah proses penataan kepesertaan jaminan kesehatan.