Jurnalis Senior Hersubeno Arief mengatakan upaya memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hampir dipastikan bakal gagal total.
Langkah hukum yang ditempuh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Gibran dipecat lantaran proses pencalonannya pada Pilpres 2024 yang disinyalir cacat prosedur itu dipastikan bakal menemui jalan buntu.
Baca Juga: Jarang Diajak Rapat Kabinet, Gibran Disebut-sebut Mau Diselesaikan Bareng Menteri Titipan Jokowi
Hersubeno Arief mengatakan salah satu hal yang bikin gugatan berujung penolakan oleh MK adalah faktor Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 RI itu disebut-sebut masih terlalu kuat untuk sekarang ini, kekuatan politiknya masih sukar ditandingi siapa pun termasuk Presiden Prabowo Subianto.
"Kenapa saya sebut masuk akal? Ya karena didasari dengan fakta-fakta yang sangat kuat bahwa posisi politik dia itu mantan presiden masih sangat kuat," kata Hersubeno dilansir Sabtu (26/9/2026).
Kekuatan politik Jokowi lanjut Hersubeno Arief membuat Presiden Prabowo memilih main aman. Buktinya sejak gugatan pencalonan Gibran ini bergulir, Prabowo sama sekali tak mengambil sikap apa pun, ia memilih berdiri di posisi paling aman yakni menjadi penonton.
"Sementara Presiden Prabowo Subianto tampaknya lebih memilih ya mengalah atau setidaknya tidak melakukan langkah apapun," tandasnya.
Mengendus Gelagat Pengkhianatan
Keputusan Prabowo yang memilih bermain aman atas kasus yang sedang menjerat Gibran justru dikritik keras mantan Anggota Komisi III DPR Gede Pasek Suardika. Dia mengatakan seharusnya Prabowo dan para pendukungnya ikut bertempur membela Gibran, bukan justru sebaliknya terkesan cuek dan tak mau tahu.
"Kini setelah Gibran resmi menjadi Wapres lalu diserang balik soal ijazah sampai ke MK, kubu Prabowo terkesan cuek dan tidak mau tahu. Seharusnya tim pemenangan totalitas ikut 'berperang' melawan serangan ini, bukan malah jadi penonton dan membiarkan pencalonan Wapres diobok-obok," ujar Pasek.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara itu menolak keras wacana ketatanegaraan yang menarasikan bahwa posisi Prabowo akan tetap aman dan bisa mencari pengganti jika MK mengabulkan gugatan diskualifikasi Gibran.
Ia menekankan bahwa konstitusi mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan paket yang tak terpisahkan.
Menurutnya, mekanisme penggantian wakil presiden dengan menyodorkan dua calon untuk dipilih oleh MPR hanya berlaku apabila wakil presiden petahana meninggal dunia, berhalangan tetap, atau terjerat tindak pidana.
"Logika mengganti Wapres dengan menyiapkan dua calon untuk dipilih di MPR itu hanya berlaku jika wakil presiden menjabat meninggal dunia, sakit permanen, atau melakukan tindak pidana. Jika syarat awal pendaftaran yang bermasalah, ya satu pasangan gugur. Waktu dicoblos juga fotonya berpasangan," urai Pasek.
Dari kacamata politik, Pasek mencium indikasi kuat adanya penghianatan dari internal koalisi pemerintahan. Ia mengibaratkan dinamika saat ini layaknya pihak-pihak yang berebut makanan, namun melupakan proses panjang saat mengumpulkan bahan dan memasak bersama.
Baca Juga: Jokowi Pernah Ngaku Istrinya Nggak Lulus Kuliah, Gelar Akademik Iriana Mendadak Jadi Sorotan
Serangan masif terhadap posisi Gibran yang minim pembelaan dinilai sebagai bagian dari manuver yang sengaja dibiarkan oleh elite ambisius pengincar kursi RI-2. Kecurigaan tersebut, menurut Pasek, diperkuat dengan mulai maraknya manuver "tebar pesona" yang dilakukan oleh sejumlah tokoh potensial ke ruang publik.
"Kalau mau dilihat secara kasatmata, sangat terlihat dari kutub mana permainan ini dijalankan. Urut saja latar belakang para pentolannya yang bergerak, publik akan tahu dari mana sebenarnya pemegang remote permainannya dan bagaimana guratan lukisan skenario itu diawali. Kalau saya sih hafal," pungkas Pasek.