Presiden Prabowo Subianto mendirikan 10 universitas Islam, pendirian 10 perguruan tinggi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 8 Mei 2025 lalu. 

Perguruan tinggi tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia seperti di Bengkalis, Ambon, Palopo, Palangka Raya, Lampung, Lhokseumawe, Ponorogo, Kediri, Kudus, dan Madura. Transformasi ini dilakukan dengan mengubah status sejumlah institut dan sekolah tinggi keagamaan Islam menjadi universitas negeri Islam.

Baca Juga: Bubarkan Satgas Anti Pungli Besutan Jokowi, Prabowo: Sudah Nggak Efektif Lagi

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memperkuat pendidikan tinggi keagamaan di daerah serta memperluas akses terhadap pendidikan berkualitas.

"Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka perlu penetapan Perpres Universitas Negeri Islam," demikian petikan latar belakang dari perpres tersebut  dilansir Kamis (19/5/2025). 

Dalam bagian pertimbangan Perpres, disebutkan bahwa kebijakan ini mendukung visi transformasi pendidikan nasional untuk membangun institusi pendidikan tinggi yang lebih inklusif, khususnya dalam bidang keagamaan, guna memperkuat peradaban bangsa yang berakhlak mulia, maju, dan kompetitif di tingkat global.

Baca Juga: Prabowo Turun Tangan Soal Sengketa 4 Pulau antara Sumut dan Aceh

10 perguruan tinggi yang ditetapkan melalui Perpres:

1. Universitas Islam Negeri Mandura, Jawa Timur - perubahan dari IAIN Madura (Perpres Nomor 52/2025). 

2. Universitas Islam Negeri Sunan Kudus, Jawa Tengah - dari IAIN Kudus (Perpres Nomor 53/2025). 

3. Universitas Negeri Syekh Wasil Kediri, Jawa Timur - dari IAIN Kediri (Perpres Nomor 54/2025).

4. Universitas Islam Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Jawa Timur - dari IAIN Ponorogo (Perpres Nomor 55/2025).

5. Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Aceh - dari IAIN Lhokseumawe (Perpres Nomor 56/2025).

6. Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung – dari IAIN Metro (Perpres Nomor 57/2025).

7. Universitas Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah - dari IAIN Palangkaraya (Perpres Nomor 58/2025).

8. Universitas Islam Negeri Palopo, Sulawesi Selatan - dari IAIN Palopo (Perpres Nomor 59/2025).

9. Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Maluku -  dari IAIN Ambon (Perpres Nomor 60/2025).

10. Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis, Riau - dari STAIN Bengkalis (Perpres Nomor 62/2025)