Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid memerintahkan seluruh platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur dan layanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang resmi diundangkan pada hari ini, Sabtu (28/3/2026).
Dia menegaskan, platform digital yang masih ngeles atau masih mau mencari-cari alasan untuk tidak melakukan penyesuaian bakal ditindak tegas. Tak ada kompromi bagi para pelanggar.
Baca Juga: Penyaluran MBG Dipangkas Menjadi 5 Hari, Negara Hemat Rp40 T
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan bahwa pemerintah tidak berkompromi dengan platform digital yang melanggar amanat untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya Hafid.
Sejauh ini sudah ada dua platform besar yang langsung bergerak melakukan penyesuaian keduaanya adalah X dan Bigo Live. Sementara itu TikTok dan Roblox masih dalam proses penyesuaian. Meutya Hafid mengapresiasi pihak-pihak yang antusias menyambut PP Tunas.
Di sisi lain, Facebook, Threads, Instagram dan Youtube, masih belum memenuhi ketentuan PP Tunas.
"Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh, yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi, tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti tapi di negara lainnya tidak diikuti," ujarnya.
Menkomdigi memastikan pemerintah akan menindak secara tegas platform digital yang tidak patuh terhadap PP Tunas.
"Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi," katanya.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana PP Tunas, sejumlah sanksi untuk platform digital yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Baca Juga: Purbaya Tak Keberatan Efisiensi Anggaran BMG
PP Tunas dimaksudkan untuk membatasi anak-anak dari platform digital berisiko tinggi. Untuk penerapan awalnya terutama berlaku kepada delapan platform digital, yaitu Youtube, Tiktok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.