Elite Partai Solidaritas Indonesia, Bestari Barus melontarkan kritik keras terhadap PKS yang sekarang ini terus mendorong hak angket pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Bestari sikap politik PKS jelas sangat tidak patut, mereka seperti partai yang tak punya etika politik lantaran PKS merupakan salah satu partai koalisi yang ikut menikmati kekuasaan pemerintahan sekarang ini, namun pada sisi lain mereka justru menyerang pemerintah. 

Baca Juga: Tak Bisa Prabowo Pecat Wapres Seenaknya, Gerindra Belain Gibran?

Bestari mengatakan, maneuver yang dilakukan PKS hanya bertujuan untuk mendulang simpati dan popularitas masyarakat  sebagai modal untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang. 

"Saya enggak ngerti apa yang ada dalam pemikiran partai ini, kemudian ingin berada di depan untuk mengajukan atau menginisiasi atau mengomandani supaya popularitasnya dapat," ujar Bestari Barus, dikutip Selasa (27/10/2026).

Bestari menyayangkan bagaimana sebuah partai yang merupakan anggota koalisi resmi pemerintahan justru bertindak layaknya motor penggerak oposisi. 

Menurutnya, berkoalisi seharusnya dimaknai sebagai komitmen bersama untuk menjaga stabilitas politik dan melancarkan program eksekutif, bukan malah sibuk menggoreng isu publik demi merobohkan legitimasi Wakil Presiden.

"Tadi disebutkannya juga bahwa ini sebagai isu bersama, masa anggota koalisi mau menggalang isu buruk bersama gitu. Ya Allah, Ya Rasulullah, ini bagaimana partai seperti ini ada di dalam koalisi," ungkap Bestari.

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, secara terbuka mengonfirmasi bahwa partainya tengah gencar mengumpulkan syarat minimal 25 anggota dewan untuk hak angket atas arahan Presiden PKS Ahmad Al-Muzamil Yusuf dan Sekjen Muhammad Kholid.

"Posisi sekarang kita sedang berkomunikasi dengan beberapa partai, mudah-mudahan ada hasilnya dalam waktu dekat. Arahan dari Presiden Ahmad Al-Muzamil Yusuf, kami wajib dengar suara masyarakat," aku Mardani Ali Sera.

Menanggapi dinamika politik yang kian gaduh ini, pihak Istana melalui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya telah menegaskan kesiapan penuh untuk menunjukkan dokumen ijazah lengkap mulai dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sarjana (S1) di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. 

Kuasa Hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, membeberkan bahwa langkah intervensi hukum ini diambil menggunakan instrumen Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh seorang pegiat pendidikan bernama Mercy Sihombing.

Baca Juga: Jokowi Benar-benar Ditinggal Sendiri, Ketum Parpol Sudah Ogah Sowan ke Solo

"Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi," ujar Rullyandi.

"Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi," tegasnya.