Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto turut memberikan catatan evaluasi dua tahun kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dengan tegas, anak buah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri inni mendorong pemerintah untuk melakukan otokritik pada pemenuhan janji kampanyenya. TermasukĀ persoalan etika dan keabsahan posisi pendampingnya.

"Presiden Prabowo memiliki suatu beban terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menemukan bagaimana saudara wakil presiden ternyata tidak memenuhi syarat. Mahkamah Konstitusi menemukan tidak adanya bukti-bukti adanya ijazah SMA," cetusnya kepada wartawan, seperti dikutipĀ  Kamis (22/10/2026).

Baca Juga: Prabowo: Saya Ikut Jokowi, Saya Ingin Hubungan Baik dengan Semua Tetangga

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 terkait usia syarat capres dan cawapres, merupakan hasil akrobat yang dilakukan penguasa di masa lalu.

"Ini juga menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka," cetusnya lagi.

Baca Juga: Prabowo Mulai Dengar Suara Rakyat, Orang-orang Jokowi Dikandangin Semua

Bahkan, ia juga mengingatkan pemerintah untuk mendengarkan masukan para akademisi dan guru besar tentang pelanggaran etika hukum.

Karna itu, ia mengatakan evaluasi dan efisiensi dalam mengelola keuangan negara agar dapat melangkah lebih baik tanpa terbebani.

"Ini juga didengarkan, sebagai evaluasi suara yang paling kritis sekalipun di dalam menghadapi 2 tahun pemerintahan saat ini agar bisa melangkah dengan lebih baik dengan mengurangi beban-beban yang selama ini menjadi penghambat. Termasuk misalnya di dalam konsolidasi fiskal," tukasnya.

Diketahui, pernyataan tersebut muncul ketika Gibran memang tengah menghadapi desakan untuk mundur dari sejumlah elemen masyarakat.

Tekanan itu menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan mengenai dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Majelis juga menyinggung dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan. Dokumen tersebut disebut hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan.

Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan Gibran kehilangan jabatan. MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.

MK juga menegaskan persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu. Pasalnya, Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.

Atas dasar itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa masuk lebih jauh untuk memeriksa substansi perkara.