Dalam rangka mendigitalisasi seluruh proses administrasi dokumen organisasinya, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6.000 advokat di seluruh Indonesia resmi menjalin kerja sama dengan Privy sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Melalui kerja sama ini, PERADI akan menggunakan layanan Privy untuk mendukung kebutuhan administrasi organisasi secara digital.
Pemanfaatan layanan tersebut ditujukan untuk mempermudah proses pengelolaan dokumen elektronik, mulai dari penandatanganan dokumen, pembubuhan e-Meterai, hingga pengelolaan akses pengguna dalam lingkungan organisasi. Ketua Umum PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital organisasi profesi hukum, khususnya dalam memperkuat tata kelola administrasi yang lebih efisien dan aman.
“Sebagai organisasi profesi hukum dengan cakupan nasional, PERADI memproses ratusan hingga ribuan dokumen administratif setiap tahunnya–mulai dari surat keputusan, dokumen keanggotaan, surat tugas, sertifikat pelatihan, hingga perjanjian dan dokumentasi organisasi lainnya. Sebelum implementasi layanan digital, proses penandatanganan manual memakan waktu yang lama serta membutuhkan pengelolaan arsip fisik yang saat ini dapat terdigitalisasi. Melalui kerja sama dengan Privy, kami berharap proses pengelolaan dokumen dapat dilakukan dengan lebih cepat, aman, dan selaras dengan kebutuhan organisasi, khususnya dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada para anggota dan mitra,” ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Marshall Pribadi sebagai CEO & Founder Privy menyampaikan pihaknya menyambut baik kerja sama dengan PERADI sebagai salah satu organisasi profesi hukum yang memiliki peran penting di Indonesia. “Bagi PERADI, layanan Privy dapat membantu mempercepat proses administrasi organisasi yang melibatkan banyak dokumen, pengurus, dan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui tanda tangan elektronik dan e-Meterai, dokumen seperti surat keputusan, surat tugas, dokumen keanggotaan, sertifikat pelatihan, hingga perjanjian kerja sama dapat diproses secara digital tanpa bergantung pada tanda tangan manual maupun pengiriman dokumen fisik," ujarnya.
"Setiap dokumen juga dapat lebih mudah dilacak, disimpan, dan diverifikasi kembali ketika dibutuhkan, dengan dukungan ekosistem digital trust Privy yang mencakup verifikasi identitas, sertifikat elektronik, hingga Certificate Warranty hingga Rp1 miliar. Dengan begitu, PERADI dapat menjalankan proses administrasi yang lebih cepat dan aman,” ungkap Marshall melanjutkan.
Pemanfaatan tanda tangan elektronik dan e-Meterai juga menjadi semakin relevan seiring meningkatnya penggunaan dokumen elektronik dalam berbagai aktivitas profesional dan kelembagaan. Dalam konteks organisasi advokat, digitalisasi dokumen dapat membantu mempercepat proses persetujuan, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, serta memudahkan pengelolaan arsip dan distribusi dokumen kepada pihak-pihak terkait.