Pengamat politik Hendri Satrio menilai jika Indonesia harus memetik pelajaran dari gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Founder Lembaga Survei KedaiKOPI tersebut, perkara yang dilayangkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama pemohon lainnya menjadi catatan penting dalam perjalanan ketatanegaraan serta pembelajaran untuk penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.
Baca Juga: Gibran Anak Jokowi Sekarang Sendirian, Ini Buktinya...
"Kalau ditanya dari sisi yang lebih idealis, menurut saya Indonesia yang mendapatkan manfaat. Karena pada akhirnya bangsa ini mendapatkan sebuah sejarah, ada kejadian seperti ini yang kemudian bisa dijadikan pembelajaran," katanya, seperti dikutip Selasa (29/9/2026).
Lanjutnya, ia menilai jika perkara tersebut dapat menjadi kesemaptan bagi MK untuk membangun kembali kepercayaan publik usai putusan yang kontrobersi terkait usia calon presiden dan wakil presiden pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ini sekaligus bisa menjadi kesempatan bagi MK untuk memperbaiki citranya setelah apa yang terjadi beberapa tahun lalu terkait Putusan MK Nomor 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian menambahkan pengecualian bagi mereka yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah," cetusnya.
Selain itu, ia menilai jika perkara tersebut akan berdampak pada konfigurasi posisi wakil presiden, posisi Presiden Prabowo Subianto justru bisa semakin kuat.
"(Yang diuntungkan dari gugatan ini adalah) Pak Prabowo, karena gugatan ini menurut saya membuat Pak Prabowo semakin kuat posisinya," tukasnya.