Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) membatasi penggunaan barang impor dalam pengadaan barang dan jasa di daerahnya masing-masing.

Menurut Kepala Negara, mayoritas Pemda sekarang ini menggunakan barang-barang dari luar negeri, ini terkonfirmasi dari rendahnya angka penggunaan barang-barang lokal di setiap Pemda. Secara keseluruhan persentase penggunaan barang lokal di setiap Pemda kata Jokowi kurang dari 50 persen.

Baca Juga: Jokowi Batal Berkantor di IKN pada Juni 2024

"Ini yang saya cek masih di angka 41 persen penggunaan produk dalam negeri untuk kabupaten kota. Masih kecil. Artinya selain itu berarti produk-produk impor," kata Jokowi dalam pembukaan rapat kerja nasional XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024, Rabu (10/7/2024).

Minimnya minat Pemuda terhadap barang lokal dapat berimbas buruk pada ekonomi Indonesia, pasalnya penerimaan negara yang seharusnya masuk kas negara justru lari ke luar negeri. Untuk itu Jokowi meminta Kepala Daerah untuk meminimalkan penggunaan barang-barang luar negeri.

“Jangan sampai, penerimaan negara yang dikumpulkan justru lari ke negara lain Kita mengumpulkan uang dari penerimaan negara itu sangat sulit sekali, baik yang namanya pajak, PNBP, royalti, dividen, itu rupiah-rupiah semuanya dikumpulin oleh Ibu Menteri Keuangan. Terkumpul jadi penerimaan negara di transfer ke daerah. Dibelikan produk impor, yang dapat manfaat adalah negara lain," jelasnya.

Jokowi kembali menegaskan supaya para kepala daerah untuk pikir dua kali melakukan pengadaan barang dan jasa dengan menyasar produk luar negeri, selama barang-barang itu masih bisa didapat di Indonesia, niatan mengimpor barang sebaiknya diurungkan saja.

 "Ini perlu saya ingatkan, beli produk-produk kita sendiri. Mengumpulkan anggarannya sulit sekali, jadi gunakan 100 persen untuk pengadaan barang dan jasa untuk produk dalam negeri," tandasnya.

Diketahui, seluruh kepala daerah di Indonesia diminta harus mampu mengoptimalkan produk yang ada di masing-masing daerah. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2022, mengenai percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.

Baca Juga: Prabowo Dihadiahi Buku Al-Qawl Al Tayyib Oleh Imam Besar Al Azhar Mesir

Hal ini guna mendukung gerakan Nasional bangga buatan Indonesia, terutama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.