Bank Indonesia (BI) mendukung penguatan pembiayaan syariah sebagai salah satu kunci untuk mengoptimalkan potensi industri halal Indonesia. Dengan akses modal yang lebih luas dan sesuai kebutuhan usaha, pelaku industri diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi, memperluas jangkauan pasar, serta memperkuat daya saing di tengah persaingan global.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Solikin M. Juhro, menegaskan pentingnya memperkuat pembiayaan syariah yang terhubung langsung dengan kebutuhan sektor riil. Upaya tersebut dinilai dapat mendorong ekonomi syariah berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Solikin saat membuka Seremoni Kesepakatan Bisnis bertema “Sinergi Peningkatan Pembiayaan Syariah untuk Memperkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional” dalam rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

Baca Juga: ISEF 2026 Dorong Pariwisata Ramah Muslim Jadi Peluang Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia

Potensi pembiayaan untuk mendukung industri halal Indonesia masih terbuka lebar. Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/2026, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam ekosistem ekonomi syariah. Indonesia bahkan berada di posisi pertama untuk sektor modest fashion, peringkat ketiga pada sektor makanan halal serta media dan rekreasi, dan peringkat keempat untuk farmasi dan kosmetik halal.

Pencapaian tersebut menjadi peluang bagi industri keuangan syariah untuk memperluas penyaluran modal kepada sektor-sektor unggulan. Dukungan pembiayaan yang inovatif dan sesuai karakteristik usaha dibutuhkan agar pelaku industri halal dapat meningkatkan skala bisnis sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian.

Solikin menyebut terdapat tiga prioritas dalam pengembangan pembiayaan syariah, yakni memperluas akses pembiayaan bagi sektor unggulan industri halal, meningkatkan inklusi keuangan syariah terutama bagi usaha mikro dan kecil, serta memperkuat sinergi antara otoritas, industri keuangan, dan pelaku usaha.

Baca Juga: Menakar Potensi Ekonomi Syariah sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru di Indonesia

“Business Deals yang kita saksikan hari ini merupakan wujud nyata kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam menghubungkan berbagai kebutuhan, kapasitas, dan sumber daya untuk mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah secara lebih terintegrasi. Setiap kesepakatan perlu ditindaklanjuti secara konsisten agar menghasilkan dampak ekonomi yang terukur dan berkelanjutan,” ujar Solikin dalam keterangan resmi yang diterima Olenka, Sabtu (17/10/2026).

Pembiayaan Perbankan Syariah Tumbuh Double Digit

Sejalan dengan dorongan BI, OJK menilai penguatan pembiayaan syariah perlu diarahkan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan meningkatkan daya saing industri halal.

Hingga Agustus 2026, pembiayaan perbankan syariah tercatat tumbuh 11,61% secara tahunan (yoy) menjadi Rp748,7 triliun. Pada periode yang sama, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross sebesar 2,3%.

Kinerja tersebut menunjukkan adanya ruang untuk memperluas penyaluran pembiayaan kepada sektor-sektor produktif, termasuk makanan halal, fesyen, pariwisata, dan industri kreatif. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan akses lebih luas agar mampu meningkatkan kualitas produk, kapasitas usaha, dan jangkauan pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan bahwa peningkatan akses pembiayaan harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, pelindungan konsumen, serta transformasi digital. Langkah tersebut diperlukan untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan efisiensi industri keuangan syariah.

“Sinergi antara otoritas, industri keuangan, dan pelaku usaha perlu terus diperkuat agar pembiayaan syariah semakin mudah diakses dan memberikan dukungan nyata bagi pengembangan industri halal serta pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Dian.

Upaya memperluas akses pembiayaan dan pasar bagi industri halal diwujudkan melalui Seremoni Kesepakatan Bisnis yang merupakan bagian dari implementasi SAPA SYARIAH (Sinergi Perdagangan dan Pembiayaan Syariah). Inisiatif BI tersebut bertujuan menghubungkan kebutuhan akses pasar dengan akses pembiayaan bagi pelaku usaha.

Implementasi program ini salah satunya dilakukan melalui Bulan Pembiayaan Syariah (BPS) yang bersinergi dengan program PINISI pada 2026. Rangkaian kegiatan mencakup edukasi untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pembiayaan syariah, penguatan jejaring usaha untuk memperluas akses pembiayaan, serta temu usaha untuk mengonsolidasikan komitmen dan merealisasikan kerja sama.

Dalam seremoni tersebut, sejumlah kesepakatan bisnis dan pembiayaan terkonsolidasi dengan nilai sekitar Rp27,43 triliun. Kesepakatan ini mencakup pembiayaan proyek strategis, dukungan modal bagi UMKM dan perusahaan halal, transaksi pasar uang syariah, hingga pembiayaan berbasis keuangan sosial Islam.

Dari sisi perdagangan, terdapat Letter of Intent (LoI) kerja sama antara UMKM dan pembeli dengan nilai sekitar Rp9,78 miliar. Sementara itu, transaksi pasar uang dan valuta asing syariah mencapai sekitar Rp5,32 triliun, meliputi Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah (SiPA) dalam valuta asing dan rupiah, transaksi lindung nilai syariah, serta Sharia Restricted Investment Account (SRIA).

Pembiayaan proyek strategis mencatat nilai Rp19,40 triliun. Cakupannya meliputi kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) syariah, pembiayaan perumahan rakyat melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta kerja sama pembiayaan mikro perumahan syariah.

Adapun pembiayaan syariah bagi UMKM dan perusahaan rintisan (startup) halal mencapai Rp499,75 miliar. Selain itu, pembiayaan kepada korporasi halal tercatat lebih dari Rp2,2 triliun.

Dukungan terhadap pengembangan usaha juga dilakukan melalui skema blended finance yang menggabungkan sumber pembiayaan komersial dan sosial. Dalam skema tersebut, disepakati Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) senilai Rp4,45 miliar.

Berbagai kesepakatan tersebut mencerminkan upaya menghubungkan kebutuhan modal dengan peluang pasar, mulai dari pelaku UMKM hingga korporasi dan proyek strategis. Meski demikian, realisasi dan tindak lanjut setiap kesepakatan menjadi faktor penting untuk memastikan dukungan pembiayaan benar-benar mendorong peningkatan kapasitas usaha.

Ke depan, BI akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menghadirkan skema pembiayaan syariah yang inovatif, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Integrasi akses pembiayaan dan pasar diharapkan dapat memperkuat rantai nilai halal, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Peluang pengembangan tersebut menjadi salah satu fokus dalam ISEF 2026 yang berlangsung pada 14–18 Oktober 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta.