Bagi para pelaku usaha, satu peristiwa tak terduga dapat menghapus kerja keras bertahun-tahun. Sayangnya, kesiapan menghadapi risiko masih terbatas. Berdasarkan data dari Asosiasi Asuransi Indonesia (AAUI) hingga kuartal II 2026, nilai klaim asuransi properti mencapai Rp5,78 triliun atau melonjak 75,8% secara tahunan (year-on-year), menjadikannya sebagai salah satu lini dengan nilai klaim tertinggi.
Di tengah meningkatnya risiko terhadap aset dan properti, penetrasi asuransi umum di Indonesia masih relatif rendah, yakni sekitar 0,51% per 2025. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya kesenjangan antara tingkat risiko yang dihadapi dan perlindungan asuransi yang dimiliki masyarakat.
Tanpa proteksi, kerugian yang timbul bagi pelaku usaha akan berlapis. Mulai dari kerugian materiil langsung seperti gedung, mesin, kendaraan, dan persediaan yang rusak. Lalu kerugian materiil tidak langsung ketika operasional terhenti dan biaya tambahan tidak terhindarkan, bahkan berpotensi menimbulkan risiko kebangkrutan.
Baca Juga: Menakar Potensi Ekonomi Syariah sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru di Indonesia
Di sisi lain, banyak pelaku usaha juga menghadapi kerugian pendapatan bersih karena arus kas terganggu. Pendapatan berhenti, sementara beban biaya tetap berjalan. Tidak kalah penting, bencana juga membawa kerugian immaterial seperti reputasi usaha yang merosot, kepercayaan pelanggan yang goyah, hingga trauma yang dialami karyawan. Dalam beberapa kasus, kehilangan tenaga kerja akibat cedera atau tekanan psikologis juga menjadi pukulan tambahan.
“Bencana tidak hanya merusak bangunan atau mesin, tetapi juga bisa menghentikan perjalanan usaha yang dibangun bertahun-tahun. Karena itu, pelaku usaha perlu memikirkan mitigasi risiko dan melindungi usahanya sejak awal. Perlindungan finansial, termasuk asuransi, dapat menjadi jaring pengaman agar usaha tidak hanya bertahan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk bangkit kembali setelah terjadi risiko,” jelas Ignatius Hendrawan, Direktur & Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia.
Sebagai bentuk perlindungan menyeluruh terhadap aset usaha, asuransi properti seperti Property All Risk dapat menjadi salah satu solusi penting bagi pelaku usaha dalam menghadapi risiko tak terduga. Jenis asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian fisik maupun gangguan bisnis yang disebabkan oleh berbagai peristiwa seperti kebakaran, ledakan, hingga bencana alam.
Dengan perlindungan ini, pelaku usaha memiliki jaring pengaman yang membantu menjaga stabilitas keuangan dan memberikan ruang untuk bangkit kembali setelah mengalami risiko.
Pentingnya memiliki asuransi sebagai bentuk mitigasi risiko dirasakan oleh PT Bali Agung Waters, produsen Balian Water yang berlokasi di Karangasem, Bali. Pada 2025, pabrik Bali Agung Water mengalami kebakaran besar akibat hubungan arus pendek. Dalam waktu singkat, api melalap bangunan, mesin, dan isi bangunan, hingga menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.