Menurutnya, Presiden Prabowo hanya melaksanakan perintah UU HPP untuk menerapkan tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.
Namun, pemerintah hanya memberlakukan tarif pajak tersebut bagi barang-barang mewah. "Ini bukti Presiden Prabowo memahami kondisi dan mencari cara untuk tidak membebani rakyat," ujarnya.
Selain itu, ia menyebut jika PDIP tidak setuju dengan kenaikan PPN tersebut, seharusnya PDIP melakukan mekanisme perubahan UU di DPR.
"Sebaiknya PDIP jangan seperti lempar batu sembunyi tangan, harus bertanggung jawab dengan keputusan yang sudah diambil. PDIP jangan cuci tangan dengan rencana kenaikan PPN 12 persen," tukasnya.