Dua pengacara kondang tergabung dalam tim pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming kompak mengeritik gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut kedua pengacara itu, gugatan tersebut bakal ditolak MK karena berbagai alasan.
Otto yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan gugatan ke dua kubu itu cacat formil dan prosedural.
Baca Juga: Sebut Gugatan Anies dan Ganjar Cacat Formil dan Prosedural, Otto Hasibuan: Pasti Ditolak MK!
Atas dasar itu, pengacara kondang itu berpandangan bahwa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan kedua kubu tersebut bakal mental di MK. pengajuan sengketa itu diyakininya bakal ditolak mentah-mentah.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural. Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” kata Otto kepada wartawan dilansir Olenka.id Rabu (27/3/2024).
Menurut Otto, dalam materi gugatannya kedua kubu mengajukan dalil-dalil dugaan kecurangan selama proses pemilu, yang dalil tersebut kata dia tak bisa ditindaklanjuti MK lantaran menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gugatan sengketa Pilpres tegas Otto seharusnya berkenaan dengan proses penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.
“Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar,” tutupnya.
Sementara Hotman Paris menilai kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bermental cengeng. Pria berjuluk pengacara 30 miliar itu mengatakan kedua kubu itu cengeng lantaran dalam materi gugatannya ke dua kubu meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilpres 2024 dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar ulang Pilpres dengan mencoret Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Baca Juga: Desas-desus Jokowi Jadi Ketum, Golkar Tunggu Sikap PDI Perjuangan
"Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya kok Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi menurut kami, rada cengeng ya, gitu jawabannya," kata Hotman.
Hotman menilai kedua kubu ini cengeng lantaran, mereka menyoal kehadiran Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo setelah ke dua pasangan calon itu kalah telak pada Pilpres 2024. Menurut Hotman, jika pencalonan Gibran menyalahi prosedur, kubu Anies dan Ganjar seharusnya protes sejak awal penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.
"Waktu pendaftaran di KPU mendapatkan nomor malah mereka pesta pora berdiri 01, 02, 03 berdiri tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran. Itu pengakuan pertama," tegasnya.
Baca Juga: Minta Masukan Soal Susunan Kabinet Kerja ke Jokowi, Gibran: tapi Penentunya Tetap Pak Prabowo
Hotman mengaku tak habis pikir dengan materi gugatan dari kedua kubu tersebut, sebab selain menerima keberadaan Gibran pada awal penetapan capres/cawapres, kedua kubu juga mau meladeni undangan KPU untuk melaksanakan debat cawapres. Hotman menegaskan, jika keberatan dengan keberadaan Gibran kedua kubu seharusnya menolak undangan tersebut.
“Berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun," tandasnya.