Dewan Pengurus Pusat Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPP IWAPI) menegaskan Musyawarah Nasional (Munas) IWAPI tetap digelar pada 2–3 November 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta.

DPP IWAPI juga menyatakan tidak mengakui penyelenggaraan maupun hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung di Bandung pada 29–30 Oktober 2026.

Penegasan ini disampaikan menyusul kabar Munaslub IWAPI di Bandung yang disebut menetapkan Hana Hasanah Fadel sebagai Ketua Umum IWAPI periode 2026–2031. Di tengah dinamika tersebut, DPP IWAPI menyatakan tetap berpegang pada mekanisme organisasi dan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Ketua Umum DPP IWAPI, Nita Yudi, secara tegas menyatakan pihaknya tidak mengakui forum Munaslub di Bandung. Menurutnya, setiap agenda organisasi yang berdampak pada kepemimpinan maupun struktur kepengurusan harus diselenggarakan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Jelas kami tidak mengakui itu. Itu merupakan Munaslub ilegal,” kata Nita, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (31/10/2026) malam.

Menurut Nita, Munas merupakan forum penting dalam perjalanan organisasi. Selain menjadi ruang pertanggungjawaban kepengurusan atas program kerja selama lima tahun, Munas juga menjadi momentum pemilihan Ketua Umum IWAPI untuk periode 2026–2031.

Munas kali ini sekaligus menjadi bagian dari proses pergantian kepemimpinan setelah Nita menjalankan dua periode sebagai Ketua Umum sesuai ketentuan organisasi. Ia berharap seluruh tahapan dapat berlangsung tertib sehingga anggota memiliki ruang untuk menentukan arah kepemimpinan IWAPI ke depan melalui mekanisme yang sah.

Terkait polemik Munaslub, DPP IWAPI menyoroti ketentuan AD/ART yang mengatur persyaratan dan mekanisme penyelenggaraannya. Dalam Anggaran Dasar Pasal 25, Munaslub dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga Dewan Pengurus Daerah (DPD). Ketentuan tersebut juga mengatur peran DPP dan kewenangan forum Munaslub.

Sementara itu, Anggaran Rumah Tangga Pasal 13 mengatur penyelenggaraan dan pertanggungjawaban Munaslub, termasuk mekanisme yang melibatkan DPD pengusul setelah berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina.

DPP IWAPI menilai ketentuan tersebut perlu dipahami secara utuh, termasuk menyangkut keabsahan peserta, mandat perwakilan daerah, serta mekanisme pengambilan keputusan. Dalam forum Munaslub, setiap DPD memiliki satu hak suara dengan ketentuan keterwakilan yang diatur dalam AD/ART. Peserta dari masing-masing DPD terdiri atas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang memperoleh mandat, sedangkan DPP memiliki hak bicara dan hak dipilih.

Selain persoalan Munaslub, polemik organisasi juga mencuat terkait pemberitaan mengenai 26 DPD yang disebut mengalami pemberhentian. Persoalan ini menambah dinamika hubungan antara DPP dan kepengurusan daerah.

Baca Juga: Munas Perdana Srikandi Jaga Desa Soroti Peran Perempuan Bangun Ketahanan Sosial dan Ekonomi

Menanggapi hal tersebut, Nita mempertanyakan penilaian terhadap kepengurusannya yang disebut telah melakukan sejumlah pelanggaran, sementara laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya belum disampaikan melalui forum Munas.

“Pertanggungjawaban saja belum saya sampaikan. Masa sudah dihakimi melanggar,” imbuh Nita.

Ia menegaskan, laporan pertanggungjawaban merupakan bagian penting dari proses evaluasi kepengurusan. Melalui Munas, program, kebijakan, dan keputusan organisasi selama masa kepemimpinan dapat dipaparkan untuk selanjutnya dibahas dan dievaluasi oleh peserta forum.

Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap kepengurusan seharusnya dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, dan mekanisme organisasi, bukan mendahului proses pertanggungjawaban yang belum berlangsung.

Dalam kaitannya dengan pemberhentian pengurus daerah, Nita juga menyoroti ketentuan mengenai sanksi organisasi dan hak pengurus untuk membela diri. ART Pasal 22 mengatur tahapan sanksi, mulai dari teguran atau peringatan tertulis sebanyak tiga kali, pemberhentian sementara, hingga pencabutan keanggotaan. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus dan dilengkapi berita acara.

Adapun tata cara pemberhentian pengurus dan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Ketentuan Organisasi (PKO). Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan organisasi dijalankan sesuai prosedur.

Di tengah situasi tersebut, Nita berharap dinamika internal IWAPI dapat diselesaikan melalui jalur organisasi tanpa mengganggu program kerja maupun pelayanan kepada anggota di berbagai daerah. Ia menekankan pentingnya menjaga keutuhan organisasi dan menempatkan kepentingan anggota sebagai prioritas.

Nita juga menyoroti pentingnya proses pencalonan Ketua Umum yang sesuai dengan persyaratan organisasi, termasuk ketentuan pengalaman mengikuti latihan kepemimpinan IWAPI. Menurutnya, proses penjaringan dan verifikasi calon perlu dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku agar pemilihan berlangsung tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam agenda Munas di Jakarta, Tatyana Sentani Sutara disebut sebagai calon tunggal Ketua Umum IWAPI periode 2026–2031. Nita berharap sosok yang akrab disapa Tya tersebut dapat membawa IWAPI berkembang lebih jauh, memperkuat organisasi, serta meningkatkan peran dan manfaat bagi perempuan pengusaha di seluruh Indonesia.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi momentum untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi, di tengah berbagai persoalan internal yang masih menjadi perhatian.

Baca Juga: Gelar Munaslub, PP PORDASI Targetkan Atlet Olahraga Berkuda Masuk Olimpiade Los Angeles 2028