Kuasa hukum pemohon, Refly Harun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima bukan sebagai akhir dari persoalan.
Justru, ia melihat ada celah lain yang dapat ditempuh untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga lain. Baca Juga: Fix! Putusan MK Buat Gibran 'Mati Kutu' di 2029
"Pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA. Dan itu secara sah dan meyakinkan," ujarnya kepada wartawan, usai putusan MK, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangan hakim di perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri.
Baca Juga: Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Bagaimana Nasib Politik Keluarga Jokowi Pasca Putusan MK?
Terkait itu, ia pun mengaku akan menempuh mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah tadi secara eksplisit sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut antinya berada di ranah DPR, kemudian MK, lalu kembali ke DPR dan diteruskan ke MPR.