Anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Reza Sudrajat ikut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengungkapkan jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak mempunyai ijazah setingkat SMA.
Terkait itu, ia yang merupakan guru honorer turut memprotes putusan tersebut. Dirinya menegaskan jika untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) minimal punya ijazah sarjana atau S1, serta program profesi.
"Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, selain minimal harus S1 & telah mengikuti program profesi," cuitnya dalam akun X pribadinya, dilihat Rabu (7/10/2026).
Lanjutnya, ia mengatakan jika ingin mendapat tunjangan tersebut perlu melewati berbagai macam verifikasi.
Baca Juga: Bangsa Ini Akhirnya Tahu Secara Sah dan Meyakinkan Bahwa Gibran Bohong Soal Ijazahnya
"Guru harus melewati 11 verifikasi, untuk mendapatkan uang dibawah 2 juta yang belum termasuk potongan pajak," tegasnya.
"Dan semua itu tidak berlaku untuk Wakil Presiden," tukasnya dengan tegas.
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara sebesar Rp5,04 juta per bulan sehingga gaji pokok Wapres menjadi Rp20,16 juta.
Selain gaji pokok, Wapres memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta setiap bulan. Jika gaji pokok dan tunjangan jabatan dijumlahkan, penghasilan tetap Wapres mencapai Rp42,16 juta per bulan. Besaran tersebut ditetapkan melalui Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000.