Polemik soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ternyata belum tentu tamat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait sengketa tersebut.

Mantan Ketua MK sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD justru menyebut masih ada kemungkinan persoalan tersebut bergerak ke jalur hukum lain, termasuk ranah pidana apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Mahfud menjelaskan, MK tidak menerima gugatan terkait persoalan tersebut bukan karena pokok perkara telah dinyatakan benar atau salah, melainkan karena terganjal persoalan legal standing atau kedudukan hukum penggugat serta tenggat waktu pengajuan sengketa yang telah lewat.

Menurut Mahfud, setelah pemilu selesai, posisi penggugat tidak lagi sebagai pasangan calon. Sementara itu, batas waktu pengajuan sengketa pemilu ke MK juga sudah berakhir.

Namun, Mahfud menyoroti fakta persidangan yang menurutnya memperlihatkan adanya persoalan terkait ijazah yang dipersoalkan.

"Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa saja diberi putusan deklaratur. Tapi nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi loh tersembunyi, MK tidak menemukan ijazah. Cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing tidak ada," ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary, dikutip Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Sekarang Nasib Gibran dan Keluarga Jokowi Tergantung Prabowo...

Pernyataan tersebut membuat persoalan ijazah Gibran berpotensi memiliki babak lanjutan di luar sengketa pemilu.

Mahfud mengatakan, tertutupnya jalur sengketa pemilu di MK tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya proses hukum melalui mekanisme lain. Jika nantinya terdapat dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan secara sengaja, persoalan tersebut menurutnya dapat masuk ke ranah pidana umum maupun hukum administrasi.

Dengan kata lain, kemenangan dalam kontestasi politik tidak otomatis menghapus kemungkinan proses pidana apabila kemudian ditemukan dugaan tindak pidana.

Mahfud bahkan mengibaratkannya dengan sejumlah kasus kepala daerah yang pernah terjadi sebelumnya, termasuk mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Kemenangan sebagai gubernur itu tetap sah. Itu tidak ada hubungannya dengan pemilu. Tapi itu kemudian menjadi kasus pidana, masuk kan akhirnya. Pemilunya menang, tapi pidananya jalan," jelas Mahfud.

Tak hanya pidana, Mahfud juga membuka kemungkinan adanya konsekuensi administratif apabila kemudian ditemukan pelanggaran dalam proses pencalonan.

Baca Juga: MK Tak Temukan Ijazahnya, Gibran Masih Dag-Dig-Dug!

Menurut dia, sanksi administratif atau disiplin dapat menyasar lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila terbukti sengaja meloloskan dokumen yang bermasalah.

Meski begitu, pembuktian terhadap dugaan tersebut berada di luar perkara sengketa pemilu yang telah diputus MK. Karena itu, proses selanjutnya akan bergantung pada mekanisme hukum yang digunakan serta temuan aparat penegak hukum.

"Kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu, nanti yang menangani pertama kan polisi. Polisi lagi kan yang akan menentukan. Itu semua bisa ditebak kira-kira arahnya akan ke mana lagi," kata Mahfud.

Dengan demikian, putusan MK belum tentu menjadi titik akhir polemik tersebut. Jika ada laporan dan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, perkara yang sebelumnya berada di ruang sengketa pemilu berpotensi memasuki arena hukum yang berbeda.