Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, merespons perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berpotensi akan ada proses lanjutan melalui lembaga lain.

Menurutnya, MK secara eksplisit menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga lain yang berwenang sesuai UUD 1945. Serta membuka ruang bagi DPR dan MPR untuk menindaklanjuti persoalan Gibran apabila terdapat dasar untuk pemakzulan.

Baca Juga: MK Tak Temukan Ijazahnya, Gibran Masih Dag-Dig-Dug!

"Potensi lanjutan dari putusan MK ada di lembaga lain. MK secara eksplisit menyerahkan persoalan itu ke lembaga terkait yang berwenang sesuai UUD 1945," terangnya seperti dikutip Rabu (7/10/2026).

Lanjutnya, ia menilai jika persoalan tersebut akan berlanjut atau tidak, sangat bergantung pada kekuatan politik yang menguasai parlemen.

Baca Juga: Info Orang Dalam: Ini Rekam Jejak Pendidikan Wapres Gibran

"Secara teoretis, ini membuka ruang bagi peran DPR dan MPR, untuk meneruskannya menjadi impeachment jika ada dugaan pelanggaran berat. Atau membiarkan keadaan dengan hilangnya legitimasi moral pada Wapres Gibran," tambahnya.

"Kedepannya tergantung kekuatan politik yang menguasai parlemen. Tergantung kemauan dan dinamika politik di DPR dan MPR. Mau diteruskan atau tidaknya proses itu sangat tergantung dari kehendak politik Presiden Prabowo bersama para ketua partai koalisi," sambungnya.

Karena itu, ia menilai bola panas saat ini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

"Sekarang bolanya ada di Pak Prabowo," tegasnya.

Sambungnya, hal tersebut terkait dengan dinamika politik usai Prabowo merombak jajarannya termasuk menggeser sejumlah elite yang merupakan kepercayaan Joko Widodo.

"Prabowolah yang menentukan bagaimana nasib Gibran dan Dinasti Jokowi ke depan. Selama dua tahun menjabat presiden bersama kekuatan politik pendukungnya, telah berhasil melakukan konsolidasi yang mengukuhkan kekuasaannya," tukasnya.