Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan sebanyak 50 ruas jalan tol masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedelapan atas regulasi sebelumnya.
Baca Juga: Prabowo: Negara Tidak Boleh Bocor!
Dalam regulasi yang diteken Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025 itu, disebabkan 50 ruas tol yang masuk PSN ini harus diselesaikan sesuai dengan dokumen perencanaan saat pengusulan.
"Dalam hal Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan tepat waktu, penanggung jawab Proyek Strategis Nasional melaporkan pelaksanaan dan usulan revisi rencana penyelesaian kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," tulis Pasal 2A ayat 2.
Baca Juga: Hashim Jamin Prabowo Tidak Punya Lahan Sawit di Sumatera
Berikut daftar seluruh jalan tol yang masuk dalam PSN pemerintahan Prabowo:
1. Jalan Tol Serang - Panimbang Provinsi Banten
2. Jalan Tol Pandaan - Malang Provinsi Jawa Timur
3. Jalan Tol Manado - Bitung Provinsi Sulawesi Utara
4. Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
5. Jalan Tol Medan - Binjai - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara
6. Jalan Tol Pekanbaru - Kandis - Dumai - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Riau
7. Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara
8. Jalan Tol Sigli - Banda Aceh - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Aceh
9. Jalan Tol Binjai - Langsa - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Aceh dan Sumatera Utara
10. Jalan Tol Bukittinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Barat
11. Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukittinggi - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau
12. Jalan Tol Tebing Tinggi - Pematang Siantar - Prapat - Tarutung - Sibolga - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara
13. Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino - Jambi - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan
14. Jalan Tol Jambi - Rengat - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Jambi dan Riau
15. Jalan Tol Rengat - Pekanbaru - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Riau
16. Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Selatan
17. Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu
18. Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung Provinsi Sumatera Selatan
19. Jalan Tol Cileunyi - Sumedang - Dawuan Provinsi Jawa Barat
20. Jalan Tol Ciawi - Sukabumi - Ciranjang - Padalarang Provinsi Jawa Barat
21. Jalan Tol Cengkareng - Batu Ceper - Kunciran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten
22. Jalan Tol Serpong - Cinere Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat
23. Jalan Tol Cinere - Jagorawi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat
24. Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Provinsi Jawa Barat
25. Jalan Tol Cibitung - Cilincing Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat
26. Jalan Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat
27. Jalan Tol Serpong - Balaraja Provinsi Banten
28. Jalan Tol Semanan - Sunter - bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
29. Jalan Tol Sunter - Pulo Gebang - bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
30. Jalan Tol Duri Pulo - Kampung Melayu - bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
31. Jalan Tol Kemayoran - Kampung Melayu -bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
32. Jalan Tol Ulujami - Tanah Abang - bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
33. Jalan Tol Pasar Minggu - Casablanca - bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta