Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD mengajukan permohonan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk bertemu presiden Joko Widodo dalam waktu dekat ini.
Permohonan pertemuan dengan Jokowi itu diajukan Mahfud ditengah kencangnya isu pengunduran dirinya dari posisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Mahfud sendiri telah mengonfirmasi perihal pengunduran dirinya itu, dia ingin menarik diri dari kabinet kerja Jokowi untuk menghormati peraturan sebab dirinya adalah salah satu kontestan pada gelaran Pilpres 2024.
Baca Juga: Mahfud MD Mau Mundur dari Menko Polhukam,Begini Respons Megawati
"Tadi malam, hari Senin tanggal 29 Januari 2024 pukul 19.15 WIB, Menko Polhukam Bapak Mahfud MD bertemu Mensesneg. Dalam pertemuan itu Pak Mahfud MD menyampaikan permohonan, kepada Bapak Presiden (agar dapat) diterima menghadap beliau," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan dilansir Rabu (31/1/2024).
Ari memastikan permohonan Mahfud bakal disampaikan langsung kepada Jokowi, hanya saja dia belum memastikan jadwal pertemuan keduanya. Dia mengatakan setelah Jokowi pulang dari kegiatan di luar daerah, permohonan Mahfud, kata Ari langsung disampaikan.
"Dan tentu saja untuk itu Pak Mensesneg menyampaikan Kepada Pak Menko Polhukam bahwa Bapak Presiden sedang berada di luar kota dalam kunker (kunjungan kerja) ke daerah dan akan kembali hari kamis, depan tanggal 1 Februari 2024," katanya lagi.
Oleh karena itu, menurut Ari, Mensesneg Pratikno akan menyampaikan permohonan Mahfud setelah Presiden kembali dari kunker.
"Setelah beliau (Presiden) kembali, pasti akan disampaikan untuk bisa diatur dikesempatan berikutnya, pertemuan itu," ujar Ari.
Ari juga memastikan bahwa dalam pertemuan antara Pratikno dengan Mahfud pada Senin malam, belum ada surat pengunduran diri yang disampaikan. Sebagaimana diketahui, isu Mahfud MD akan mundur dari Kabinet Presiden Jokowi sudah semakin santer terdengar.
Apalagi, baru-baru ini Mahfud kembali menegaskan komitmennya untuk mundur dari pemerintahan. Ari mengungkapkan, mekanisme pengunduran diri menteri yakni menyampaikan surat pengunduran diri terlebih dulu kepada Presiden. Setelahnya, Kepala Negara akan memberikan persetujuan atau tidak atas permohonan itu.
Baca Juga: Siti Atikoh Ajak Pendukung Ganjar Awasi Kecurangan Pemilu: Jangan Takut Diintimidasi
Baca Juga: Elektabilitas Ganjar-Mahfud Anjlok, Mbak Puan dan Mas Hasto Kompak Buka Suara
Setelahnya, akan ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menegaskan status menteri yang sudah mengundurkan diri.
"Mekanismenya sudah ada juga dalam tata kelola pemerintah kita juga. Biasanya ada ad interim (pengganti sementara). Tapi ini baru berandai-andai, karena Bapak Mahfud MD belum diterima oleh Bapak Presiden, kita belum tahu," tukasnya.