Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengembalikan uang sejumlah Rp883.038.394.268 (Rp883 miliar) kepada PT Taspen. Uang tersebut didapat dari penjualan aset harta rampasan terpidana korupsi investasi fiktif di PT Taspen, yaitu mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa selain Rp883 miliar uang yang dikirimkan ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) BRI cabang Veteran Jakarta milik Taspen pada 20 November 2025, pihaknya telah terlebih dahulu mengirim aset rampasan lainnya berupa enam (6) efek yang belum terjual pada 17 November 2025 lalu.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Lahan Whoosh, Menteri Nusron Tegaskan ATR/BPN Siap Beri Keterangan ke KPK

"Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Uang yang diserahkan tersebut merupakan hasil penjualan kembali barang bukti perkara Ekiawan berupa unit penyertaan Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 sejak 29 Oktober hingga 12 November 2025. Sementara itu, total kerugian yang diterima negara atas kasus korupsi tersebut sebesar Rp1 triliun.

Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menegaskan bahwa aset yang dikembalikan akan diletakkan lagi di rekening Tabungan Hari Tua (THT) nasabah Taspen, sebagaimana mestinya. Dia pun berjanji akan meningkatkan kualitas sistem investasi di perusahaannya agar ke depan menjadi lebih baik.

“Kerugian Rp1 triliun dari kasus sebelumnya berasal dari THT sehingga nanti akan kami kembalikan lagi di THT, sebuah program pensiun bagi ASN. Lalu, bagaimana cara memperbaiki sistem investasi di Taspen? Kami akan menerapkan nilai integritas untuk seluruh karyawan Taspen; bagaimana integritas menjadi poin utama,” ujarnya.

Mengutip Bung Hatta, Rony menambahkan, “Kurang pintar, dapat diperbaiki dengan belajar; kurang cakap, dapat diperbaiki dengan pengalaman; tapi kalau kurang jujur, tidak ada obatnya.”

Selain mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, kasus investasi fiktif di Taspen juga menyeret nama mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Kosasih (ANS). Pada putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat pada 6 Oktober lalu, ANS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ANS juga diminta untuk membayar uang pengganti sekitar Rp35 miliar.

Mengenai keputusan tersebut, ANS masih melakukan banding.