Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi kereta cepat Jakarta-Bandung atau whoosh sejak awal 2025, atau jauh sebelum dugaan korupsi lewat modus markup biaya itu mengemuka belakangan ini.
Adapun dugaan penggelembungan ongkos proyek whoosh itu pertama kali digulirkan eks Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu, pernyataan itu diutarakan saat pemerintah sedang putar otak otak membayar utang whoosh dan rencana perluasan kereta cepat Jakarta-Surabaya.
Baca Juga: Whoosh Proyek Untung atau Rugi, Begini Hitung-hitungan Jokowi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memang jauh-jauh hari telah membidik proyek whoosh, hanya saja hingga kini upaya pengusutan itu masih berproses hingga kini, sehingga KPK membuka pintu bagi masyarakat yang hendak memberikan informasi terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
"Penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun. Tentu setiap informasi dan data, baik yang disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat itu tentu juga bisa menjadi pengayaan bagi tim untuk menelusuri dan mengungkap perkara ini," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan dilansir Selasa (27/10/2025).
Budi mengatakan tim penyelidik dalam prosesnya sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Meski begitu, dia enggan membuka identitas para pihak tersebut karena penyelidikan merupakan proses yang tertutup.
"Memang ini masih terus berprogres dalam proses penyelidikan. Secara umum tentu tim terus melakukan pencarian, keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk membantu dalam mengungkap perkara ini," ucap dia.
"Kita berikan ruang dan kita berikan waktu pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK ini supaya proses-prosesnya bisa betul-betul firm untuk menemukan dalam pencarian terkait dengan informasi ataupun keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh tim," lanjut dia.
Mahfud Siap Dipanggil KPK
Mahfud sendiri sudah memastikan dirinya tidak bakal membuat laporan resmi terkait dugaan korupsi itu, menurutnya KPK sebetulnya tak perlu lagi menunggu laporan, dengan informasi yang ia berikan, lembaga tersebut seharus sudah bisa bergerak menelusuri dugaan kasus ini.
"Kalau saya disuruh lapor, ngapain. Buang-buang waktu juga," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, KPK sama sekali tak berhak mendorong atau bahkan meminta masyarakat membuat laporan, lembaga itu kata dia bisa langsung bergerak begitu mendapat informasi terkait dugaan korupsi.
"Enggak berhak dia (KPK) mendorong, laporan itu enggak ada kewajiban orang melapor," ujarnya.
Di sisi lain, Mahfud menilai KPK seharusnya juga sudah mengetahui isu ini. Menurutnya dugaan mark up di proyek Whoosh sudah mengemuka jauh sebelum diperbincangkan lewat kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025.
"Wong, yang saya laporkan (di YouTube) itu KPK udah tahu, karena sebelum saya ngomong udah ramai duluan kan. Saya cuma ngomong karena udah ramai aja. Mestinya, KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya (soal Whoosh), itu kan banyak banget dan punya data, dan pelaku (kebijakan)," ucapnya.
Baca Juga: Membandingkan Biaya Proyek Whoosh dengan Kereta Cepat Arab Saudi yang 10 Kali Lipat Lebih Panjang
Kendati begitu, Mahfud mengatakan dirinya siap mendatangi KPK jika lembaga itu memanggilnya untuk menggali informasi lebih dalam terkait dugaan korupsi tersebut.
"Kalau dipanggil, saya akan datang," pungkasnya.