Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Nanik S Deyang dianggap mengetahui skandal korupsi yang menyeret mantan kepala BGN Dadan Hindayana tersebut. Nanik berpotensi diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: BGN Diguncang Korupsi, Nanik S Deyang Bantah Ikut-ikutan...
"Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi," kata Syarief Sulaeman Nahdi dilansir Rabu (24/6/2026).
Perlu digaris bawahi, pemeriksaan sebagai saksi tak serta merta menunjukkan adanya keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Saksi dalam sebuah perkara memang sangat dibutuhkan penyidik untuk membongkar seluruh kejahatan, keterangan saksi jelas sangat membantu pengungkapan sebuah perkara termasuk masalah korupsi MBG ini.
Selain Nanik, Kejagung kini sedang mempertimbangkan sejumlah nama yang dianggap relevan dan dapat membantu pengungkapan kasus ini.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Nanik di BGN, Benarkah Jadi Mata-mata yang Bocorkan Kejahatan Dadan Cs?
"Yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya.
Kendati demikian, ketika dipertegas mengenai kapan Kejagung bakal memeriksa Nanik, Syarief belum bersedia memberi kepastian. Ia menegaskan, keputusan pemanggilan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik berdasarkan kebutuhan penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis saat ini masih dalam proses penyidikan. Kejagung terus mendalami keterangan sejumlah pihak untuk mengungkap konstruksi perkara dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.