Dampaknya, kata dia, tidak hanya dirasakan pemilik warung, tetapi juga para pekerja yang menggantungkan penghasilan pada usaha tersebut.

“Dan kalau ini terus dibiarkan, maka yang terjadi adalah banyak UMKM yang menjual barang-barang subsidi, LPG yang menjual Minyakita, itu akan tutup permanen dan yang akan bertanggung jawab terhadap lapangan kerja yang hilang dari warung-warung kecil tadi adalah Kopdes Merah Putih,” tegasnya.

Selain dampaknya terhadap UMKM, Bhima menyoroti potensi pemborosan anggaran serta keterlibatan unsur militer dalam pelaksanaan program. Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan program tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik elektoral tanpa cukup mempertimbangkan kebutuhan masyarakat desa.

Menurut Bhima, pengalokasian anggaran untuk Kopdes Merah Putih perlu dilihat bersamaan dengan kebutuhan pembangunan desa lainnya. Ia menyinggung pemangkasan anggaran desa yang, menurutnya, dapat berdampak pada perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan dasar, hingga pembiayaan tenaga pendidik di tingkat desa.

Ia menyebut, sejumlah kebutuhan masyarakat desa, seperti perbaikan irigasi dan jalan, operasional posyandu, serta pembayaran guru kelompok bermain, berisiko terabaikan ketika anggaran untuk program lain menjadi prioritas.

Bhima juga mempertanyakan mekanisme pembebanan kewajiban pembayaran program kepada pemerintah desa. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena cicilan pembiayaan yang berkaitan dengan Agrinas, menurutnya, berpotensi beralih menjadi beban pengurus desa.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Bhima bersama koalisi masyarakat memilih menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Ia berharap hakim tidak hanya menilai gugatan dari aspek prosedural dan administratif, tetapi juga mempertimbangkan konsekuensi kebijakan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Saya kira ini adalah kebijakan yang sangat tidak adil, makanya kami dengan ini mencoba untuk menggugat dengan jalur yang legal, jalur yang formil, jalur yang terhormat di Mahkamah Konstitusi,” kata Bhima.

Terakhir, Bhima menegaskan, persoalan Kopdes Merah Putih bukan semata-mata menyangkut tata kelola program, melainkan juga dampaknya terhadap kehidupan masyarakat secara luas.

“Kami berharap Hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya melihat ini hanya sekadar masalah prosedural, administratif, masalah legal, tapi ini adalah dampak terhadap ekonomi yang dirasakan 290 juta lebih rakyat Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga: Pendiri Celios Sebut MBG dan Kopdes Merah Putih Jadi Ongkos yang Memuluskan Jalan Prabowo di Pilpres 2029